TAPTENG, DK – Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah terus melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa di wilayah kerjanya, sebuah langkah yang sangat penting mengingat vitalnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Pada Rabu (16/4/2025).
Inspektorat melakukan kunjungan langsung ke Desa Danau Pandan, yang terletak di Kecamatan Pinangsori. Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Mulyadi Malau, membenarkan kedatangan timnya ke desa tersebut.
“Memang kemarin turun di Desa Danau Pandan pak,” kata Mulyadi saat dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025).
Namun, meskipun dia mengonfirmasi aktivitas yang dilakukan timnya, ia tidak menjelaskan secara terperinci terkait materi dan tujuan kedatangan tim Inspektorat ke desa tersebut.
Ya’atulo Gea, kepala desa setempat, juga mengonfirmasi bahwa tim Inspektorat memang datang ke desanya. “Ya, tim Inspektorat memang datang ke desa kami,” katanya singkat, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai interaksi yang terjadi antara tim Inspektorat dengan warga.
Sementara itu, salah satu warga dengan inisial AN merasa janggal dengan kedatangan tim Inspektorat tersebut. AN sempat merekam video kedatangan tim Inspektorat, namun ia dilarang melakukannya oleh seseorang yang di duga bagian dari tim inspektorat.
Dalam video yang direkam AN yang diperlihatkan kepada awak media, terdengar suara wanita yang melarang warga merekam kegiatan tim Inspektorat, menimbulkan rasa curiga di kalangan masyarakat. “Pak, jangan di-gitu-gituin ya pak, diputar-putar seperti itu, Hoo Pak,” kata suara wanita dalam video tersebut.
Larangan merekam ini mengejutkan banyak warga setempat, dan sejumlah warga bahkan mempertanyakan hak mereka untuk mendokumentasikan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
“Kenapa Ibu?” tanya salah satu warga dalam video tersebut, mengekspresikan kekhawatiran akan transparansi dan integritas proses pemeriksaan ini.
Di akhir Video amatir 26 detik tersebut terdengar suara “Tidak bisa Pak” Menimpali pertanyaan warga.
Di samping itu, salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ada dokumen yang disodorkan kepada warga untuk ditandatangani sebagai pernyataan telah menerima bantuan yang bersumber dari dana desa.

Menurut Warga dokumen tersebut nampaknya dirancang dengan cara yang dapat menimbulkan kebingungan, karena hanya memperlihatkan keterangan pernyataan telah menerima bantuan bibit sawit sebanyak sembilan batang, sedangkan isi surat pernyataan lainnya tidak diperlihatkan secara utuh kepada warga, membangkitkan kecemasan di kalangan mereka tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik praktik ini.
“Yang diperlihatkan hanya keterangan pernyataan telah menerima bantuan bibit sawit sebanyak sembilan batang, tapi isi surat pernyataan lainnya tidak diperlihatkan,” kata warga tersebut, menciptakan pertanyaan lebih lanjut tentang kebijakan dan prosedur yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Melalui telepon selulernya, Ya’atulo Gea menjelaskan bahwa dokumen tersebut digunakan untuk perlengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa. “Dokumen itu memang digunakan untuk SPJ,” Imbuhnya.
Pewarta : Rahmat