TAPANULI UTARA DK – Polres Tapanuli Utara Melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Ganja kering sebanyak 204,9 gram di halaman Mapolres Taput, Kamis 15/5/2024.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara bersama-sama Membakar Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso beserta Jaksa penuntut umum Kejari Taput Gindo Tua Purba, S.H, Kasi was Iptu Sutomo MS dan personil Propam serta Dokkes Polres Taput.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil koordinasi antara Polres dan Kejari Taput.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan tanggal (20/ 5/ 2025) dari tersangka Elkandi Judika Simanjuntak, tangkapan (18/5/ 2025 ) dari tersangka Reynaldy Lumbangaol dan Jonathan Sinaga serta tangkapan tanggal (6/ 5 / 2025) dari tersangka Matudut Napitupulu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah pelaku mendapat hukum tetap (Inkrah) sesuai hukum yang berlaku dan pelaku telah di eksekusi ke lembaga pemasyarakatan, dan merupakan langkah pencegahan agar barang bukti tidak di salah gunakan.
Togar, Ps