Gugatan M Ali Dikabulkan Hakim PTUN Pekanbaru, 5 Sertifikat Tanah Yang Dikeluarkan BPN Rohil Dibatalkan

Rohil DK – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memenangkan Gugatan Penggugat Muhammad Ali warga Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir dan menolak gugatan tergugat Intervensi 1 Siam Hai juga tergugat Intervensi 2 Cindy Thajeb.

Sidang putusan perkara nomor 58/G/2024/PTUN.PBR, Majelis Hakim PTUN Effendi pada Jumat, 23 Mei 2025 yang amar putusannya Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II tidak diterima seluruhnya;

Pokok Perkara.

Kemudian Menyatakan Batal : Sertipikat Hak Milik No: 06, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 00006/Balai Jaya Kota/2012, Luas 16.590 M2, Nama Pemegang Hak NG SIAM TJENG Als. NG SIAM TJENG ALS. YULIANA EVA , Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Sertipikat Hak Milik No: 07, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 00007/Balai Jaya Kota/2012, Luas 18.601 M2, Nama Pemegang Hak IDA NOVIANTI, Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;

Sertipikat Hak Milik No: 08, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 00008/Balai Jaya Kota/2012, Luas 18.735 M2, Nama Pemegang Hak NG SIAM TJENG Als. NG SIAM TJENG ALS. YULIANA EVA , Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;

Sertipikat Hak Milik No: 09, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 00009/Balai Jaya Kota/2012, Luas 19.951 M2, Nama Pemegang Hak IDA NOVIANTI, Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ;

 Sertipikat Hak Milik No: 10, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 00010/Balai Jaya Kota/2012, Luas 19.328 M2, Nama Pemegang Hak, SIAM HAI, Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;

Selanjutnya mewajibkan Tergugat BPN Kabupaten Rohil untuk mencabut : Sertipikat Hak Milik No: 06, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No: 07, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No: 08, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No: 09, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No: 10, Desa Balai Jaya Kota.

Bahkan bukan itu saja, Hakim PTUN Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.451.890,- (empat juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus Sembilan puluh rupiah);

Adapun pihak Pemohon Intervensi yang ditolak Hakim PTUN Pekanbaru yakni atas nama SIAM HAI didudukkan sebagai pihak Tergugat II Intervensi I dan Pemohon Intervensi 2 atas nama CINDY THAJEB didudukkan sebagai pihak Tergugat II Intervensi II.

Terpisah, Muhammad Ali selaku penggugat dalam hal ini menjelaskan putusan hakim PTUN Pekanbaru benar-benar mencerminkan rasa keadilan,Kita patut mensyukuri karena putusan ini menunjukkan bahwa yang benar tetap benar dan yang salah tetap salah. Katanya dihadapan awak media, Kamis 5 Juni 2025.

Dirinya menerangkan, perjuangan dan kemenangan ini tak terlepas dari berbagai dukungan baik Tim maupun dari Kuasa Hukum Kita Abangda Bangun VH Pasaribu, S.H, M.H & Fatner dalam memperjuangkan hak-hak kami. Ungkapnya.

Perlu diketahui dari laman SIPP PTUN Pekanbaru, Pihak Tergugat BPN Rohil belum ada ajukan proses banding Atas putusan hakim PTUN, sementara Pembanding (Tergugat II Tergugat II Intervensi II) Ida Novianti melalui Kuasa Hukumnya Khairul Saleh, S.H, M.H dan Pembanding (Tergugat II Intervensi I) SIAM HAI juga dikuasakan oleh Kuasa Hukumnya Khairul Saleh, S.H, M.H.

 

.

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup