Jujuhan DK – 5 Juni 2025 Proyek pembangunan jembatan di Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan oleh wartawan media online detakkeadilan.com Proyek ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena tidak dilengkapi papan informasi proyek.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Bintang Timur ini berada di jalur strategis, yakni jalan lintas Sumatera yang menghubungkan Provinsi Jambi dan Sumatera Barat. Namun sangat disayangkan, papan informasi yang seharusnya mencantumkan anggaran dan rincian proyek tidak ditemukan di lokasi.
Salah satu warga yang sempat dimintai keterangan oleh wartawan menyebutkan bahwa dirinya pernah melihat papan informasi proyek tersebut sekilas, namun tidak terpasang secara jelas dan terbuka di lokasi. Warga juga menyebutkan bahwa anggaran proyek pembangunan jembatan tersebut mencapai sekitar Rp2.800.000.000,- (dua miliar delapan ratus juta rupiah).
Wartawan yang melakukan investigasi di lapangan menemukan beberapa hal mencurigakan, di antaranya kondisi bahan bangunan seperti plat dan besi yang sudah berkarat, serta para pekerja yang tidak dilengkapi dengan alat pelindung kerja (APK) seperti sepatu, helm, dan safety vest. Selain itu, tidak ditemukan gambar proyek atau bukti keberadaan konsultan pengawas dari pihak PU atau CV. Cahaya Bintang Timur yang aktif mengawasi pekerjaan di lapangan.
Ketika dikonfirmasi, salah satu kepala tukang yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui siapa konsultan pengawas proyek. Ia menyebut bahwa para pekerja hanya bekerja atas instruksi dari pihak kontraktor.
Saat wartawan menghubungi salah satu pihak kontraktor melalui telepon seluler untuk menanyakan alasan tidak adanya papan informasi dan pengawasan dari dinas terkait, pihak kontraktor menyatakan bahwa wartawan tidak melihat secara teliti lokasi proyek. Bahkan mereka mengklaim bahwa awak media tidak pernah datang ke lapangan.
Melihat adanya berbagai kejanggalan ini, pihak media detakkeadilan.id meminta Dinas PU Provinsi Jambi dan Dinas PU Kabupaten Muaro Bungo untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemantauan terhadap proyek tersebut. Proyek pembangunan jembatan yang tidak transparan dan terkesan tertutup ini dikhawatirkan menjadi ajang praktik penyalahgunaan anggaran alias korupsi.
Liputan:Romi Pasaribu
Sumber: Pantauan