BANYUASIN, DK II. Kepala desa Keluang kecamatan Tungkal Ilir kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan berinisial “RB” dengan sengaja memperkaya diri sendiri dengan cara monopoli dan manipulatif anggaran dana desa yang seharusnya untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakatnya,
Dari hasil penelusuran di temukan berbagai kejanggalan bahkan di duga terdapat pembelanjaan fiktif berdasarkan laporan pertanggung jawaban (lpj) desa yang di dapat, serta kondisi real di lapangan.(9/7/2025)
Untuk itu kami dari LEMBAGA anti korupsi KPK TIPIKOR PERWIL SUMSEL(DWI KRISTANTO.SH.) dan LEMBAGA WRC serta LEMBAGA PAN-RI ( SURYADI,SL.) akan segera menindak lanjuti serta melaporkan Kepala Desa Keluang , Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan bapak “RB” ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dan sekaligus mendesak pihak Kejaksaan Tinggi agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa tersebut, secara detail tentang penggunaan dan penyaluran dana desa selama “RB” menjabat dari tahun ke tahun,
Serta akan mengawal terus laporan kami sampai selesai , demi tegaknya hukum serta keadilan. Dan tidak akan menutup kemungkinan akan melakukan aksi damai untuk ber orasi mendesak pihak berwenang agar secepatnya kades Keluang tersebut segera di audit. Karena di duga kuat telah merugikan Negara dengan jumlah miliyaran rupiah serta mengkhianati rakyatnya.
Harapan besar dari kaulo cilik agar penegakan hukum bisa dijalankan sebenar-benarnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.Yang sekaligus demi menjaga marwah institusi penegak hukum .Untuk menghindari tumpulnya hukum keatas tajam kebawah.
(Tim )