Gunungsitoli, DK ll. Penegakan hukum di Lingkungan Polres Nias kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran serius dalam proses penetapan dan pemanggilan tersangka atas nama ML dan BIMZ.sabtu, 19/07/2025
SZ (keluarga terlapor) menilai,Berdasarkan informasi yang diterima, penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada tanggal yang sama dengan dikeluarkannya surat panggilan pertama sebagai tersangka yaitu sama Pada tanggal 11 Juli 2025, yang diduga kuat melanggar asas due process of law sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lebih lanjut, Pihak keluarga oleh SZ Menyatakan bahwa yang mengundang keprihatinan adalah keluarnya surat panggilan ke-2 sebagai tersangka, tanpa pernah ada bukti penerimaan surat panggilan ke-1 oleh para tersangka. Aparat Penyidik menyatakan bahwa para tersangka telah dipanggil sebelumnya, namun Nyatanya surat panggilan pertama tersebut tidak pernah diterima oleh pihak ML dan BIMZ, maupun keluarga.
Praktik seperti ini dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar tersangka, sebagaimana dijamin dalam KUHAP dan prinsip-prinsip peradilan yang adil. Dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa penyidik wajib memanggil terlebih dahulu tersangka secara sah dan patut, sebelum melakukan tindakan lanjut, seperti pemanggilan kedua.
“Bagaimana mungkin seseorang dikatakan mangkir dari panggilan pertama jika mereka sama sekali tidak menerima panggilan tersebut? Lebih parah lagi, penetapan sebagai tersangka dilakukan di hari yang sama dengan panggilan pertama.SZ mengakhiri.
Di tempat terpisah PG, Pelanggaran Ini patut diduga kuat sebagai pelanggaran serius prosedur hukum,” dan terkesan sudah di “persiapkan” terlebih dahulu oleh penyidik .
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum di Polres Nias. Bila prosedur formal saja diabaikan, bagaimana mungkin keadilan substantif dapat ditegakkan.
Ungkap Aktivis Pemantau Independent, ucap Perlindungan Gea
Penetapan dan pemanggilan tersangka pada tanggal yang sama merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas prosedural, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ditegaskan dalam putusan Mahkamah konstitusi nomor 21/PUU-Xll/2024, PG mengakhiri.
Pihak keluarga,Masyarakat dan pemantau independen mendesak Propam Polri dan Kompolnas untuk segera melakukan evaluasi dan penyelidikan atas prosedur penyidikan ini. Juga mengharapkan Perhatian Khusus dari Kapolres Nias sebagai Pemimpin agar Langkah-langkah perbaikan mendesak dibutuhkan demi menjaga integritas hukum dan memastikan bahwa tidak ada warga negara yang dirugikan oleh penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, Khususnya di lingkungan Polres Nias.
(Reg..)