Buntut Mantan Pekerja PT. SPRH Dirumahkan.Habibnur Bersama Kuasa Hukumnya Somasi Direktur Pengembangan

Pekanbaru DK — Habibnur bersama Kuasa Hukumnya ALFIKRI, S.H., M.H., C.I.R.P melakukan somasi terhadap Zulpakar, selaku Direktur Pengembangan PT. SPRH (Perseroda) berbuntut panjang. Somasi itu dilayangkan pada Rabu (23/7) perihal dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Secara Elektronik terhadap kliennya atas pernyataan salah satu Direktur PT. SPRH dimedia sosial .

Dalam keterangannya, Alfikri Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor AS LAW FIRM ALFIKRI LUBIS & PARTNERS yang beralamat di Jl. Samarinda – Kota Pekanbaru, saat menjelaskan kepada Wartawan Kamis (24/7) klien pada 04 Juli 2025 dirumahkan sementara oleh PT. SPRH (Perseroda) “Berdasarkan hasil Rapat Direksi bersama Komisaris pada hari Kamis 03 Juli 2025 rencana evaluasi kinerja karyawan dan efisiensi anggaran.

Bahwa didalam pemberitahuan Penonaktifan tersebut, Sdr. Zulpakar, selaku Direktur Pengembangan memberikan keterangan alasan Penonaktifan/dirumahkan berupa tuduhan kepada klien kami yang antara lain sebagai berikut: TO Karyawaan PT. SPRH (Perseroda) yaitu sebanyak 27 orang telah melakukan pinjaman ke pihak Bank BUMN BRI Cabang Bagansiapiapi dengan cara hanya SK sebagai agunan. Adapun nama nama karyawan yang meminjam pada satu Bank di kota Bagansiapi-api yaitu inisial DS, MK. JIN, SA, S, ES, RO, MKS, TS, MO, HKM, IR, MA, GR, BPA, MAR, EY, KT. AP. EL, SW, HB, ZR, HR, RR dan JF.”

Bahwa Lebih lanjut Sdr. Zulpakar, selaku Direktur Pengembangan juga menyatakan nama-nama tersebut tidak membawa keberuntungan kepada perusahan. Beberapa karyawan kehadirannya Nol Persen, sementara gaji lancar dan tidak pernah terlambat setiap tanggal 25 setiap bulannya:

Bahwa keterangan tersebut diatas dimuat pada tanggal 07 Juli 2025 dan sudah tersebar luas di media sosial dengan link berita sebagai berikut: https://sumatratimes.co.id ” direksi-sprh-ungkap penyebab 43 karyawan dirumahkan berikut datanya.

Bahwa link berita diatas pada pokoknya tidak mungkin dimuat dan dikutip begitu saja oleh media yang bersangkutan. Diduga berita tersebut dengan sengaja disampaikan oleh Sdr. Zulpakar, untuk melakukan Tindakan Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah secara elektronik terhadap klien kami, Terkait permasalahan hutang-piutang bukanlah suatu kejahatan dan tidak sepantasnya diumbar apalagi di media sosial. Pernyataan Sdr. Zulpakar jelas Klien kami merasa sangat dirugikan baik secara materil maupun immateril.

Bahwa dengan adanya tindakan hal tersebut diatas, patut diduga Sdr. Zulpakar, berdasarkan bukti-bukti yang ada diduga telah melakukan Tindak Pidana Fitnah dan atau Pencemaran nama baik Pada Media Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 27 A Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

» Pasal 27 A “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.

» Pasal 27 ayat (3) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”.

Pasal 45 ayat (4) “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”.

Kemudian melalui SOMASI ini, kami .Menuntut PT, SPRH (Perseroda) untuk mendesak Sdr. Zulpakar, selaku Direktur Pengembangan segera memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang sudah tersebar serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada klien kami dan karyawan lainnya dan segera mengaktifkan kembali karyawan yang mendapatkan pemberitahuan Penonaktifan/dirumahkan sementara oleh PT. SPRH (Perseroda) dengan selektif.

Selanjutnya. Menuntut Sdr. Zulpakar, selaku Direktur Pengembangan untuk memberikan Ganti kerugian kepada klien kami sudah mengalami kerugian baik secara materil maupun immaterial. Kata Kuasa Hukum Habibnur.

Untuk itu kami PERINGATKAN DENGAN KERAS, agar Sdr. Zulpakar, selaku Direktur Pengembangan PT. SPRH (Perseroda) dapat menyelesaikan masalah ini dengan penuh itikad baik dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2×24 jam/ terhitung 1 (satu) hari sejak SOMASI ini diterima,

Kemudian apabila Sdr. Zulpakar, selaku Direktur Pengembangan mengabaikan SOMASI ini, maka kami akan segera melakukan upaya hukum baik Perdata maupun Pidana sesuai dengan perundangundangan yang berlaku: Demikianlah somasi ini dibuat dan kami sampaikam, agar Sdr mengindahkannya dan segera menyelesaikannya.

Sementara Direktur Pengembangan Zulfakar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya oleh tim media atas somasi dari kuasa hukum Habibnur belum ada tanggapan apapun.hinga berita ini diterbitkan.

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup