Dharmasraya DK – Seorang wanita paruh baya berinisial E, warga Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, melaporkan mantan suami sirihnya ke pihak kepolisian atas dugaan pengancaman pembunuhan. Laporan tersebut teregister dengan nomor Sakti/144/VI/2025/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat.
Korban mengaku kepada awak media bahwa mantan suaminya kerap mengancam akan membunuhnya jika ia tidak menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan badan. Pelaku bahkan mengancam akan menembak korban dengan senjata api berisi 12 peluru dan membakar warung kopi milik korban yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, tepat di depan Universitas UNDARI, GOR Gunung Medan, Dharmasraya.
“Dia mengancam akan menembak saya dengan senjata api. Dia juga bilang akan membakar warung saya jika saya tidak pulang menemuinya,” ungkap korban sambil menunjukkan rekaman percakapan via telepon kepada wartawan. Dalam rekaman tersebut, suara pelaku terdengar jelas mengatakan: “Di mana kau? Pulang sekarang, aku sudah di rumahmu. Kalau kau tidak pulang dalam 15 menit, akan kubunuh dan kutembak kau. Kau tahu senjataku ini berisi 12 peluru.”
Korban mengaku tertekan dan trauma atas ancaman tersebut. Ia tidak mampu melawan karena perbedaan fisik dengan pelaku serta merasa khawatir akan keselamatan kedua anaknya yang masih bersekolah. Akibat teror yang berulang, anak-anak korban mengalami trauma psikologis yang memengaruhi kondisi mental dan fisik mereka.
“Saya hanya seorang pendatang di Dharmasraya, tidak punya sanak saudara. Saya takut, tapi saya ingin keadilan. Tolong pihak kepolisian segera tangkap pelaku ini agar saya dan anak-anak bisa hidup tenang,” harap korban.
Meski laporan telah disampaikan ke Polres Dharmasraya, korban menyatakan hingga kini belum ada proses penangkapan terhadap pelaku. Ia mendesak aparat penegak hukum agar menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius demi memberikan rasa aman bagi dirinya dan keluarganya.
Liputan: Mr. Romi Pasaribu