TAPUT, DK – Kepolisian Resort Tapanuli Utara telah berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu dari tempat yang berbeda di wilayah kabupaten Tapanuli Utara (Sumut), Jumat 22/8/2025.
Ke-6 orang pelaku tersebut yaitu DS (49) warga desa Purba Tua, kecamatan Purba Tua, Taput, RB ( 23 ) warga Simajambu, desa Simangumban Jae kecamatan Simangumban, Taput, SS ( 21 ) warga Luat Lombang, desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, RPH ( 21) warga Sipetang, Desa Simangumban Jae, kecamatan Simangumbang, Taput, CWH (23 ) warga Simangumban Jae, kecamatan Simangumban Taput dan HR ( 33 ) warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, kabupaten Tapsel.
Mereka ditangkap dari tempat yang berbeda, dimana RB dan SS di tangkap di desa Simanampang kecamatan Siatas Barita Taput, RPH dan CWH ditangkap di perbatasan Taput-Tapsel di desa Simangumban sedangkan HR dan DS di tangkap di desa Purba Tua, kecamatan Purba Tua kabupaten Taput.
Penangkapan tersebut di benarkan oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, S.H melalui Kasihumas Polres Tapanuli Utara Aiptu W. Baringbing, Minggu 25/5/2025.
Secara rinci Kapolres Taput menjelaskan, keberhasilan penangkapan ke enam orang tersebut atas kerja keras tim Opsnal Satres Narkoba Polres Taput menggali informasi dari masyarakat serta pengembangan.
Pertama berhasil diringkus oleh tim adalah RB dan SS di desa Simanampang kecamatan Siatas Barita, kedua pelaku mengenderai sepeda motor, kemudian hendak bertransaksi dengan seseorang dengan membawa narkoba jenis ganja kering.
Belum sempat bertransaksi, petugas langsung menangkap kedua pelaku serta melakukan penggeledahan badan dan penggelahan Sepeda motor, dari Jok Sepeda motor berhasil di temukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 1,2 Kg setelah ditimbang.
Setelah dilakukan interogasi kedua pelaku mengaku bahwa ganja kering tersebut adalah milik mereka yang hendak di perjual belikan dan mengaku masih ada temanya yang lain menyimpan ganja kering yaitu RPH dan CWH di perbatasan Taput-Tapsel.
Hasil introgasi tersebut tim Opsnal Satres Narkoba kembali bergerak mengejar RPH dan CWH ke Simagumban dan berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah warung, dari kantong RPH ditemukan ganja kering sebanyak 16 paket dan dari CWH 1 paket kecil ganja kering.
Hasil interogasi tim Opsnal kedua pelaku mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari HR dan mengaku masih ada yang lain di simpan di sebuah gubuk di desa Purba Tua.
Selanjutnya tim Opsnal bergerak ke desa Purba Tua kecamatan Purba Tua kabupaten Tapanuli Utara, saat itu HR di temukan di depan rumah DS dan langsung di amankan. Setelah HR di geledah di temukan barang bukti Narkoba jenis sabu 1 paket dari kantong dan mengaku bahwa ganja kering itu di simpan di sebuah gubuk sedangkan sabu yang dimilikinya di peroleh dari temanya Daniel Saragih yang saat itu sedang bersama-sama dirumah DS.
Selanjutnya tim menggrebek rumah DS dan mengamankan DS sedangkan Daniel Saragih berhasil melarikan diri. Hasil penggeledahan dari DS di temukan barang bukti Narkoba jenis sabu 1 paket kecil yang disimpan di kotak HP.
Ke- 6 orang pelaku telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Taput untuk pengembangan, sedangkan Daniel Saragi masih tetap dalam pengejaran.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan Petugas yaitu : 7 (Tujuh) buah kotak yang dilakban cokelat berisi ganja kering, 1 (Satu) lembar potongan kertas putih berisi narkotika jenis Ganja, 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 (Satu) buah pipa kaca bekas bakar, 1 (Satu) buah tas ransel warna merah, 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna biru, 1 (Satu).
DS adalah merupakan residivis dalam kasus Narkotika, dimana sebelumnya sudah pernah tertangkap dan menjalani hukuman atas putusan pengadilan negeri Tapanuli Utara.
Togar, Ps