Oknum Anggota LSM PKP Laporkan FG, Diduga Mengancam

Nias Barat DK – Bidekari gulo datangin polres Nias polda sumut untuk melaporkan inisial FG terkait pengancaman yang di sampaikan oleh FG melalui chat messenger. Rabu, 27/08/2025.

“Saya patuh hukum dan aturan makanya saya menghadap buat Laporan melalui Dumas(pengaduan masyarakat) di polres Nias terkait pengancaman yang di sampaikan oleh inisial FG melalui chat messenger pribadinya kepada saya (BKG)dan istri(linia gulo) dengan mengatakan *kalau tidak memikirkan hubungan keluarga,saya(FG) akan menyuruh orang untuk membakar rumah dan mobil kalian*(menirukan kata kata FG) ucap Bidekary gulo saat di wawancarai awak media. 

Lanjut BKG” Tak sampai di situ pengancaman yang di sampaikan, FG pun mengatakan lagi *kalau kalian tidak berhenti mengganggu saya mama canda akan saya lakukan hal yang lebih parah nantinya* menuturkan kata kata FG oleh Bidekari. Dengan ucapan FG seperti ini, maka saya(BKG) melaporkan diri kepada bapak kapolres Nias melalui DUMAS. 

Awalnya terjadinya hal ini, pada saat sering terjadi penggerebekan penyalahgunaan narkotika diwilayah daerah Nias Barat yang di laksanakan oleh pihak aparat penegak hukum dari polres nias maka Inisial FG mencurigai dan menuduh saya(Bidekari) sebagai mata mata atau kibus. Karna pada saat terjadi penggerebekan terhadap dirinya walaupun sempat melarikan diri esok hari nya saya(BKG) sempat buat status dengan menuliskan *kenapa lari kawan, bukan nya kamu hebat*, akan tetapi status saya di medsos tersebut FG keberatan dan terjadilah saling chat melalui messenger pribadi nya terhadap saya (BKG) dan keluarga saya. Mengakhiri.

Ditempat yang bersamaan ketua dewan pimpinan daerah(DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Pedang Keadilan Perjuangan(PKP) kota gunungsitoli(Perlindungan gea) menyampaikan bahwa, Apapun perbuatan yang melawan hukum harus di sampaikan di rana hukum untuk menghindari hal hal yang tidak kita inginkan. Ucap PG. 

Benar pada hari ini 27 Juli 2025 rekan kita atas nama bidekari gulo(anggota DPD LSM-PKP) Nias Barat telah melaporkan inisial FG melalui pengaduan masyarakat di polres Nias terkait pengancaman yang patut kita duga kuat dilakukan oleh inisial FG. Sesuai pasal 29 undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi eletronik(UU ITE),dengan pidana penjara 4 tahun atau denda 750 juta. Pelaku juga bisa di jerat pasal pasal lain dalam kitab undang undang hukum pidana(KUHP)terkait ancaman kekerasan atau tindakan tidak menyenangkan.

PG mengakhiri.

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup