Usai Penggeledahan ASN, Anggota Unit Intel TNI di Nias Tempuh Jalur Hukum, Akibat Dugaan Pencemaran Nama Baik

Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara DK – Polemik penggeledahan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gunungsitoli memasuki babak baru yang lebih serius.sabtu, 06/09/2025

AZ, seorang anggota aktif dari unit intel Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodim 0213/Nias, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Nias. 

Tindakan ini dipicu oleh pernyataan terlapor yang dinilai merugikan dan telah menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Laporan resmi dengan Nomor: STPLP/554/IX/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, yang diajukan pada 2 September 2025, telah dikonfirmasi dan diterima oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan dalam laporan yang diterima Polres Nias, insiden ini bermula pada tanggal 2 September 2025, ketika AZ menghadiri rapat FORKOPIMDA di kantor Walikota Gunungsitoli. Saat itu, ia menemukan sebuah berita yang beredar di grup WhatsApp dengan judul provokatif, “VIRAL VIDIO PENGGELEDAHAN ASN OLEH INTEL TNI DI GUNUNGSITOLI NETIZEN PERTANYAKAN PROSEDUR”.

AZ merasa sangat keberatan dengan pernyataan terlapor yang diidentifikasi sebagai S L, yang berbunyi: “TETAPI SAMPAI SEKARANG BELUM ADA TINDAK LANJUT PENGGELADAHAN TERSEBUT BIASANYA PIHAK PERSONIL UNIT INTEL KODIM 0213 NIAS SAAT MELAKUKAN PENGGELEDAHAN YANG DIDUGA ADA INDIKASI KEJAHATAN DALAM SEBUAH RUMAH YANG DIDUGA PEMAKAI NARKOBA, TENTUNYA PIHAK UNIT INTEL KODIM PASTI MENGAMANKAN DAN MEMBAWA KE KANTOR UNTUK DIPERIKSA.”

Merasa bahwa pernyataan tersebut telah mencemarkan nama baiknya sebagai anggota unit intel, AZ memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Nias guna proses hukum lebih lanjut.

Konfirmasi Pihak Kepolisian

Kapolres Nias, melalui Humas Aiptu Motivasi Gea, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, membenarkan adanya laporan tersebut. 

“Benar, laporan telah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan intensif,” ujarnya.

Latar Belakang Penggeledahan

Informasi yang berhasil dihimpun mengungkap bahwa sebelum pelaporan ini, AZ bersama tim intel Kodim 0213/Nias menjalankan perintah dari atasan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat ke lapangan bersama sejumlah awak media untuk melakukan pengecekan dan verifikasi.

Setelah serangkaian penggeledahan dan interogasi yang dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), beberapa individu yang diduga terlibat, yang kemudian diketahui berprofesi sebagai ASN, ternyata tidak terbukti menggunakan narkoba. Dalam operasi tersebut, tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika.

(Reg/ team).

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup