Nias Selatan DK – Hanya gara-gara sepele, yaitu soal kabel lampuhingga berujung maut yang terjadi di Dusun Botohili, Desa Oikhoda Balaekha, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan. Seorang pria TN alias Ama Ne meninggal dunia setelah ditembak dengan senapan angin oleh tetangganya sendiri, Rabu (03/09/2025) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias Selatan (Nisel), AKBP Ferry Mulyana Sunarya, SIK.,MH dalam Konferensi Pers di Mako Polres Nisel, Rabu (10/9/2025).
Ia menjelaskan pelaku berinisial FN alias Ama Ife telah diamankan setelah sempat melarikan diri. “Tersangka melakukan penembakan karena merasa terganggu kabel listrik milik korban yang melintas di teras rumahnya dan tidak dilepaskan,” kata Ferry.
Dari hasil penyelidikan menyebutkan, cekcok bermula saat tersangka menegur korban terkait kabel lampu yang melintang. Karena tidak diindahkan, tersangka memotong kabel tersebut dan meletakkannya di samping rumahnya. Korban yang kesal kemudian berteriak dari rumahnya, “Kugali halaman rumahmu!”, kemudian dibalas tersangka dengan ucapan, “Gali saja, Pak Talu!”.
Lebih lanjut, Kapolres Nisel menjelaskan keributan memanas ketika korban keluar rumah sambil membawa sebilah pisau dan hendak mengejar tersangka. Dalam kondisi terdesak, tersangka mengambil senapan angin gas yang tergantung di ruang tamu, lalu menembak korban dari jarak sekitar dua meter.
“Tembakan mengenai lengan atas kiri korban. Meski sempat kembali ke rumahnya, korban akhirnya roboh dengan darah keluar dari mulutnya. Autopsi memastikan bahwa peluru menembus paru-paru korban hingga menyebabkan kematian”, ungkap Ferry.
Ia memaparkan, senapan angin yang digunakan merupakan senjata ilegal yang dibeli tersangka di Kota Medan sekitar lima tahun lalu. Senjata itu awalnya digunakan untuk berburu, namun kemudian disalahgunakan.
“Dari hasil penyelidikan, senapan angin yang menggunakan gas milik tersangka merupakan senapan angin ilegal yang dibelinya di Kota Medan sekitar 5 tahun sebelumnya untuk keperluan berburu. Namun, rupanya tersangka menggunakan senapan tersebut bukan untuk mencari nafkah,” beber Ferry Mulyana.
Usai kejadian, Satreskrim Polres Nisel bersama Polsek Lahusa segera melakukan pengejaran. Tersangka sempat bersembunyi di hutan hingga kesulitan bertahan hidup. “Dalam kurun waktu lima hari, berkat bantuan masyarakat dan perangkat desa, tersangka berhasil diamankan,” tukasnya.
“Diduga ia menyerahkan diri karena kelaparan,” imbuh Kapolres.
Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 6 (Enam) keterangan saksi, surat visum et repertum, petunjuk teknis penyidikan, serta keterangan lengkap dari tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Afrinus Wau