Di Duga Gudang Cpo Tidak Punya Izin Bebas Beroperasi di Rohil APh Terkesan Tutup Mata

Rohil DK – detak keadilan .com 16 September 2025. Dari informasi yang kita dapat dari masyarakat bahwa Sanya Maraknya gudang – gudang CPO di Rokan hilir bebas beroperasi kami dari team investigasi dari media melakukan cros cek ke lapangan langsung .

Benar saja kami menemukan gudang – gudang CPO dan mirisnya gudang – gudang CPO tersebut beroperasi secara terang-terangan bahkan terlihat jelas di pinggir jalan raya salah satunya di kelurahan cempedak rahuk dan kelurahan Banjar Xll. Kec tanah putih Rokan hilir.

Dan aneh nya tidak ada satu pun plank nama di gudang-gudang tersebut yang bertuliskan izin dan PT yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pengolahan CPO tersebut.

Kami mencoba mewawancarai warga setempat, yang tidak mau di sebutkan namanya dengan alasan takut nanti kenapa- kenapa ujarnya, apakah sudah lama gudang-gudang ini beroperasi di wilayah Rohil beliau menjawab sudah lama pak , mungkin sudah tahunan ungkapnya .

Lantas kami bertanya kembali, apakah dari pemerintah daerah atau pun Aph pernah melakukan razia tentang perizinan gudang – gudang tersebut ? Di jawab kalau setahu saya belum pernah pak ujarnya.

Kami juga telah mengkonfirmasi pihak kepolisian polres Rohil tentang masalah ini , yang aneh nya mereka seolah olah cuek dengan konfirmasi kami bahkan terkesan tidak mengindahkan konfirmasi kami, timbul pertanyaan kami dari awak media apakah memang ada setoran yang mengalir ke oknum polres Rohil sehingga mengabaikan konfirmasi kami ???

Padahal dalam Undang-undang dan peraturan yang mengatur pengolahan Crude Palm Oil (CPO) meliputi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta berbagai peraturan menteri dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan yang mengatur aspek perizinan, kebijakan ekspor, dan standar mutu. 

Peraturan Perundang-undangan Utama

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur segala hal terkait perkebunan, termasuk pengolahan kelapa sawit dan CPO. 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Undang-undang ini merupakan perubahan dari UU No. 39/2014 dan mengubah beberapa ketentuan terkait perkebunan. 

Nah bunyi dari UUD diatas sangat jelas bahwa setiap siapa pun yang mengolah menimbun CPO harus punya izin dan tidak bisa asal -asalan bukak gudang CPO karena telah di atur perizinan nya oleh pemerintah dan jika membuka juga tanpa perizinan maka kegiatan ini bisa di sebut ilegal dan melanggar hukum dan pihak APH atau pemerintah setempat harus bisa bertindak tegas .

Jangan sampai Masyarakat menilai pemerintah dan juga APH Rokan hilir terkesan sengaja melakukan pembiaran karna mungkin adanya setoran yang mengalir ke kantong – kantong oknum baik dari APH atau pun pemerintah setempat.

Sampai berita ini kami tayangkan kami belum ada mendapatkan konfirmasi baik dari aph atau pun pemerintah setempat terkait maraknya gudang-gudang CPO yang kami duga Ilegal yang beroperasi di wilayah hukum polres Rohil.

(TIM)

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup