Keterangan Foto Ilustrasi
Mandailing Natal DK — Hasil investigasi awak media online mengungkapkan masih banyak dugaan praktik pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sejumlah aktivitas mencurigakan seperti dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Natal kecamatan Natal, praktik penggebosan dan jual beli emas ilegal di kecamatan Panyabungan dan kecamatan Huta Bargot, hingga penambangan pasir tanpa izin galian C masih marak ditemukan di lapangan.
Melihat kondisi tersebut, awak media berharap Kapolda Sumatera Utara segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprin) kepada Tim TEKAB Poldasu untuk melakukan penelusuran dan penindakan langsung di wilayah hukum Polres Mandailing Natal.
“Kami menilai masih banyak aktivitas yang diduga melanggar hukum namun belum ditindak. Ini perlu perhatian serius dari pihak kepolisian daerah.
Dalam waktu dekat, awak media detakkeadilan.com berencana mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Mandailing Natal untuk meminta klarifikasi dan penjelasan atas lambannya penanganan berbagai aktivitas ilegal tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut, surat resmi juga akan dilayangkan langsung ke Kapolda Sumatera Utara.
“Kami menduga ada ‘udang di balik batu’ terkait aktivitas-aktivitas ilegal yang seolah dibiarkan terus berjalan. Karena itu, kami akan melakukan konferensi pers bersama pengacara dari Medan, Bapak Jauli Manalu, S.H., agar persoalan ini segera ditindak oleh Poldasu.
Sebagai bentuk komitmen terhadap fungsi kontrol sosial, berita ini juga akan disebarluaskan ke berbagai media mitra Poldasu dan jaringan aktivis di Medan, guna mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan tegas di wilayah Mandailing Natal.
Liputan: Sys