KODE ETIK JURNALIS
1.Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat
4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila
5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi
6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan
7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1
Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang,Tajam Terpercaya dan tidak beritikad buruk
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Cara-cara yang profesional adalah,menunjukkan identitas diri kepada narasumber menghormati hak privasi menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara
tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri
penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah
Penafsiran
Menguji informasi berarti melakukan check and check tentang kebenaran informasi itu
Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta
Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
Penafsiran
Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk
Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan
Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan
Pasal 6
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan
Penafsiran
Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya
Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani
Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik
Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati
Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa
Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar
Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain
Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers
Kode Etik Internal Wartawan
(KEIW)
Ditetapkan Pimpinan Redaksi
Media siber detakkeadilan.com bagian dari Pers Nasional yang mengemban fungsi informasi, human interest, kontrol edukasi, kontrol sosial.
Situs berita https://detakkeadilan.com terikat oleh UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dalam menjalankan tugas pemberitaan sehari-hari.
Guna menelusuri kepentingan publik, undang-undang dan kode etik tersebut sekaligus merupakan panduan kerja redaksi dalam rangka memproduksi berita berstandar profesional tinggi dan mencerdaskan.
Maka wartawan Indonesia yang tergabung di media siber ini sepakat mengimplementasikan nilai-nilai konservatif yang telah dikonsep ke dalam Kode Etik Internal Wartawan (KEIW) sebagai berikut
Pasal 1
Prinsip dasar kerja wartawan detakkeadilan.com berdedikasi tinggi, serta patuh terhadap ketentuan yang mengikat dan ketentuan lainnya
Memahami segala sesuatu aturan dan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang Pers sebagai acuan (UU Pers dan KEJ Menjiwai.
Pasal 2
Setelah menguasai Pasal 1, dalam hal melakukan investigasi (reporting in-depth), wartawan detakkeadilan.com dituntut lebih dulu berorientasi terhadap pokok permasalahan tugas yang akan dihadapi, agar dapat beradaptasi dan mudah berinteraksi secara visual dengan cara yang elegan, serta komunikatif dalam mendapatkan informasi aktual
Penalaran
Paham dengan kondisi medan dan situasi lapangan
Mengutamakan penggunaan bahasa atau kata yang santun, tidak menyinggung, dan tidak sara
Hindari perdebatan atau adu argumen dalam wawancara
Hindari statement terhadap narasumber yang dapat memicu konflik dan pertikaian
Pasal 3
Wartawan detakkeadilan.com wajib menjaga reputasi, bertanggung jawab terhadap Kartu Tanda Anggota dan menjunjung tinggi profesi kewartawanan
Menguji kelayakan informasi yang diterima sesuai UU Pers agar karya jurnalistik yang dihasilkan bermutu dan menarik
Menjunjung profesionalitas, proporsional, berimbang dan tidak memihak
Wartawan detakkeadilan.com selama bertugas dilengkapi dengan ID Card ( Kartu Pengenal yang sudah terregistrasi), wartawan detakkeadilan.com tidak menerima suap, hadiah, pemberian atau janji dari narasumber yang berhubungan dengan pokok permasalahan sewaktu bertugas
Perhatian
Bukan tanggung jawab Redaksi apabila ada oknum yang mengaku wartawan ( detakkeadilan.com ) tidak dapat menunjukkan identitas yang sah Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers yang telah teregister didalam sistem Barcode. Namanya tidak terdaftar di Box Redaksi kami, bukan lagi menjadi tanggung jawab kami. Adapun segala sesuatu yang terjadi terhadap wartawan di luar tanggungan kami
Dukungan, serta kritik dan saran yang konstruktif dari bapak/ibu pembaca budiman sangat kami butuhkan, agar kami bisa menjalankan tugas dengan baik
Hormat Kami
PIMPINAN REDAKSI