Kepala UPT SD Negeri 019 Pandau Jaya, Suryadi,S.pd. M.Si Diduga Lakukan Pungli Disekolah

Kampar, Riau, detakkeadilan.com. Di tengah gencarnya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum di Negeri ini berteriak, “Hapus pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi”. Namun, janggal terjadi di sebuah institusi pendidikan Kab. Kampar Prov. Riau

Sebagaimana diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Sekolah Negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap murid. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar. 

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Hal ini diabaikan oleh Kepsek UPT Sekolah Dasar Negeri 019 Pandau Jaya. Dengan tidak segan-segan melakukan pungutan

Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini dari beberapa orang tua / wali murid narasumber, red.  

UPT SD Negeri 019 Pandau Jaya lakukan pungutan uang masuk sekolah dan uang pendaftaran siswa pindahan melalui oknum pegawai inisial Mega.

Beberapa bentuk pungli lainnya dilakukan oleh Kepala sekolah SDN 019 seperti uang buku LKS dan pungutan uang Rp. 30.000 persiswa setiap kekolam berenang.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, BAB II Pasal 6 ayat (4) berbunyi, “Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.” Selanjutnya Permendikbud No.75/2016 pasal 10 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) tentang komite sekolah, mengatur batas penggalangan dana yang boleh dilakukan

Oknum kepala sekolah SDN 019 diduga Menyelewengkan UU no. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan 10,11 poin ke dua (2), “Pemerintah dan Pemerintah daerah, Bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam 31 ayat 4. Dan Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang larangan bagi pihak sekolah atau tenaga pendidikan menjual buku pelajaran kepada siswa murid. 

Didalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 menyebutkan, pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas, dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA.

Kepala sekolah yang dikonfirmasi media ini diruang kerjanya merasa benar, mengatakan bahwa pungutan uang masuk siswa pindahan memang benar adanya 

“Uang pendaftaran siswa pindahan itu saya minta karna tidak ditanggung dana BOS,” ucapnya.  

Ketika dipertanyakan instruksi darimana yang membenarkan pungutan tersebut, Kepsek hanya bungkam, tidak memberi jawaban. 

Torisman waruwu 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup