Wanita Korban Penganiyaan di Karo Minta Keadilan

KARO II detakkeadilan.com Korban penganiyaan, Nova Novelita Br Purba meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe agar menghukum terdakwa RBP, di hukum Seberat-beratnya.

Perkara (25/Pid.B/2024/PN Kbj) penganiyaan ini sudah sampai ke tahap tanggapan PH terdakwa,Selasa (30/04/2024).

Menangapi hal tersebut korban mengatakan agar hakim dan yang terlibat di perkara penganiyaan ini, tidak mengintervensi hukum karena tuntutan yang di berikan jaksa penuntut umum sudah benar dan netral.

“Ya pak hari ini sidang tanggapan PH dia,terdakwa RBP telah di tuntut oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) 1 tahun 10 bulan penjara, hakim harus tegas tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun,” keluh Nova.

Warga Jalan Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo ini juga menjelaskan, terdakwa sudah di tahan di rutan Kabanjahe sekitar 2 bulan yang lalu.

Penganiyaan yang di alaminya sangat menjatuhkan martabat dan mentalnya sebagai seorang wanita karena dirinya di aniaya di tempat umum oleh seorang pria.

” Hukum harus adil, saya di aniaya di tempat umum bayangkan, saya wanita dia pria menganiaya saya lebih dari 5 kali pukulan, saya sangat malu dan trauma,mental saya down,” ujarnya.

Sebelumnya E Tarigan, ahli hukum pidana, di Kabanjahe (30/04/2024) kepada wartawan menceritakan, penganiyaan wanita oleh pria di tempat umum adalah hal yang sangat melanggar hukum Pasal 351 ayat 1 hukumannya sekitar 2 tahun lebih,hakim harus netral putusan hakim tersebut akan menggambarkan ada nya keadilan atau tidak, dan menjadikan cacat atau tidaknya sebuah kepastian hukum.

” Untuk kasus pidana penganiyaan yang di lakukan pria kepada seorang wanita jelas melanggar hukum, pasal nya 351 ayat 1 putusan hakim pada kasus ini menggambarkan cacat atau tidaknya sebuah kepastian hukum di Kabupaten Karo ini, “jelasnya

Saat di konfirmasi awak media (30/04/2024). Kasipidum Kejaksaan Negeri Karo Gus Irwan Selamat Marbun SH, mengatakan berdasarkan fakta sidang yang telah dilaksanakan ,JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yg diancam Pasal 351 ayat 1.

” Dalam tuntutan nya sudah memenuhi rasa keadilan dan terdapat beberapa hal-hal memberatkan tuntutan salah satunya tidak adanya perdamaian dan korban nya seorang wanita,” Ujarnya.

(JAMES.S.COM)

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup