Tanggapan Tim Hukum BiJaK Terkait Isu Perbedaan Identitas Cawabup Jhony Charles

Ujung Tanjung || DK – Terkait isu yang beredar di media sosial, khususnya di grup WhatsApp, yang ditulis oleh pemilik nomor telepon yang diduga inisial HZM mengenai “perbedaan data identitas tahun kelahiran ijazah dengan KTP” dari Calon Wakil Bupati (Cawabup) Jhony Charles, pihak Tim Hukum BiJaK memberikan tanggapan resmi.

Cutra Andika Siregar, SH, MH dan Selamat Sempurna Sitorus, SH, MH, CPM, selaku Ketua dan Wakil Ketua Tim Hukum BiJaK, menyatakan bahwa ketidaksesuaian penulisan nama dan tahun kelahiran Jhony Charles pada dokumen KTP dan KK dengan ijazah SMA telah disinkronkan sesuai hukum. Hal ini didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Rohil Nomor: 22/Pdt.P/2024/PN Rhl tanggal 1 Agustus 2024. Amar penetapan tersebut menyatakan bahwa “Jhony Charles yang lahir pada tanggal 27 April 1983 sebagaimana tertulis dalam Akta Kelahiran, KTP, KK, dan Kutipan Akta Nikah adalah orang yang sama dengan Jhoni Charles yang lahir pada tanggal 27 April 1982 sebagaimana tertulis dalam STTB SD Negeri 012 Ujung Tanjung, STTB SMP Negeri 14 Pekanbaru, dan STTB SMU Negeri 11 Bukit Raya Pekanbaru.”

Penetapan tersebut diambil setelah permohonan diajukan oleh Jhony Charles melalui kuasa hukumnya, Selamat Sempurna Sitorus, SH, MH, CPM dari Law Office S3MPURNA & Partners, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Juli 2024 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada 18 Juli 2024.

Selain itu, saat pendaftaran sebagai Cawabup di KPU, berkas pencalonan Jhony Charles telah diverifikasi oleh KPU dan diawasi dengan ketat oleh Bawaslu. Hasilnya, pencalonannya dinyatakan Memenuhi Syarat.

Atas dasar tersebut, Tim Hukum BiJaK menyampaikan somasi terbuka kepada setiap pihak yang menyebarkan isu ini. Mereka menegaskan bahwa tindakan menggoreng isu dan menggiring opini yang menyesatkan, baik sebagai bentuk kampanye negatif maupun pembunuhan karakter terhadap Cawabup Jhony Charles, akan dihadapi dengan ancaman tuntutan hukum. Tim Hukum BiJaK mengimbau agar selama masa kampanye dan perhelatan Pilkada ini, semua pihak berhenti menyebarkan informasi yang tidak benar.

 

Sumber: Kuasa Hukum Bijak

 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup