Keterangan foto: Tim Kuasa Hukum Bijak
Rohil || DK – Calon Bupati Rokan Hilir (Rohil) nomor urut 1 yang juga merupakan calon petahana, Afrizal Sintong, pada hari ini, Rabu, 23 Oktober 2024, melaksanakan kampanye dialogis di dua titik di Kecamatan Rimba Melintang. Titik kampanye tersebut berada di Pematang Setawar, Kepenghuluan Lenggadai Hulu, dan Kepenghuluan Lenggadai Hilir. Namun, kegiatan kampanye ini diduga tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Rokan Hilir.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Tim Hukum Pasangan Calon BiJaK, Selamat Sempurna Sitorus, SH, MH, CPM, menyayangkan sikap Panwaslu dan Polres yang tetap membiarkan kegiatan kampanye itu berlangsung. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Polri No. 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik, termasuk kegiatan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, setiap kegiatan kampanye wajib dilengkapi dengan STTP.
Pasal 26 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa pejabat Polri yang berwenang dapat memberikan teguran lisan dan/atau tertulis terkait kegiatan politik. Jika penyelenggara mengabaikan teguran tersebut, pejabat Polri yang berwenang berhak melarang atau bahkan membubarkan kegiatan politik tersebut. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Menurut Selamat Sempurna Sitorus, Panwaslu dan Polres seharusnya mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan kampanye yang tidak memiliki izin resmi tersebut. Langkah ini perlu dilakukan agar seluruh pasangan calon dan tim kampanye mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan kampanye.
Dengan demikian, penegakan hukum dalam proses kampanye pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Sumber: Selamat Sempurna Sitorus SH.MH.CPM
Editor: Redaksi