Tabagsel || DK – Sesuai hasil konfirmasi kami LSM LPPASRI-RI Tabagsel kepada orang tua Murid SMKN 2 Padangsidimpuan (Jumat,01/11/2024),bahwa Dugaan pungutan liar berupa SPP 75ribu/siswa perbulan,uang kartu perpustakaan 10ribu/siswa dan Uang Asuransi 30ribu/siswa,orang tua murid tersebut membenarkannya itu di bayarkan ke pihak sekolah tersebut.juga kami konfirmasil ke murid kelas XI juga membayar uang baju praktek,baju olah raga dan atribut sekolah dengan jumlah Lima Ratus Ribu lebih sedikit per siswa.
Kami LSM LPPASRI Tabagsel merpertanyakan kepada orang tua murid tersebut bahwa pernah kah melihat di papan informasi sekolah di buat sasaran uang dugaan Pungutan liar (PUNGLI) kemana saja tujuannya,jawab orang tua murid tersebut tidak pernah.
Kami juga LSM LPPASRI meninjau papan informasi sekolah SMK N 2 Padangsidimpuan tidak ada dibuat tentang kemana saja sasaran uang dugaan (PUNGLI) tersebut dibuat oleh Kepala Sekolah maupun Pihak komite sekolah.besar dugaan kami LSM LPPASRI Tabagsel Dugaan PUNGLI tersebut banyak yang di Korupsi Kan.
Begitu juga kami LSM LPPASRI Menyurati tentang LPJ dana BOS TA.2023 yang ada di dapodik yang kami duga banyak anggaran yang tidak tepat sasaran,juga tidak terjawab oleh Kepala sekolah tersebut.untuk itu kami meminta dengan tegas kepada Bapak PJ.Gubernur Sumatera Utara agar segera mencopot Jabatan Kepala Sekolah SMK N 2 Padangsidimpuan sebelum kami LSM LPPASRI Tabagsel Membuat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Resmi ke APH (Aparat Penegak Hukum ) Polda Sumatera Utara.
(sys)