Aktifitas PETI di Kuansing Hanya Menguntungkan Pemodal dan Oknum Tertentu, Resah Rusaknya Alam dan Sungai Tercemar

Oplus_0

KUANTAN SINGINGI || DK – Daniel Saragi SH selaku Ketua DPP Pemuda LIRA Bidang Hukum, baru-baru ini menyoroti sejumlah lokasi Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan terpantau kembali masih saja beroperasi, khususnya di wilayah kabupaten kuantan singingi Provinsi Riau ,Senin 09/12/2024 yang lalu.

Bapak jenderal Listyo Prabowo sudah mengingatkan terhadap anggotanya jangan terlibat dalam membekingi aktivitas Pertambangan ilegal, dan meminta jajarannya untuk segera memberantas tambang ilegal.

Menurut Ketua DPP Pemuda LIRA Bidang Hukum, aktivitas PETI di Kuansing sudah lama beroperasi dan sangat luas merusak lingkungan, tapi entah kenapa tidak ada tindakan oleh aparat penegak hukum, padahal beberapa korban jiwa meninggal dunia akibat aktivitas pertambangan emas ilegal.

Diketahui luas rusaknya alam dan sungai yang tercemar tidak bisa lagi dimanfaatkan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari, dan aktivitas PETI tidak menguntungkan daerah dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan hanya menguntungkan para pemodal dan oknum-oknum tertentu., Sehingga diduga adanya pembiaran dan kongkalikong tanpa tindakan serius. “Ujar Ketua DPP Pemuda LIRA Bidang Hukum.

Adapun beberapa lokasi aktivitas PETI terpantau hari ini Senin 09/12/2024 sedang beroperasi sambil divideokan oleh Tim melakukan investigasi. salah satunya di Desa Serosah Kecamatan Hulu Kuantan. Kemudian di Wilayah Desa Logas Kecamatan Singingi dan sejumlah lokasi terpantau di sekitar kota teluk kuantan.

Sedangkan lokasi PETI di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, menjadi sorotan karena aktivitasnya menggunakan beberapa mesin dompeng dan satu ( 1 ) unit alat berat dan Lokasinya telah dipagari oleh pemiliknya, sehingga akses untuk mendokumentasikan kegiatan di dalamnya sangat terbatas. Dari luar, terlihat area tambang yang cukup luas, terutama di bagian belakang yang belum terpantau secara menyeluruh.

Lokasi Aktivitas pertambangan yang ditemukan di Serosah tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan para pekerja karena lokasi tersebut diduga pernah terjadi tragedi memilukan yang menewaskan 4 orang pekerja tambang, dilaporkan tertimbun longsor saat menggali emas kejadian pada tahun 2020 lalu. insiden tersebut menjadi bukti nyata betapa berbahayanya kegiatan ini, terutama karena minimnya standar keselamatan dan pengawasan.

Kemudian di wilayah desa Logas, dalam satu gawang saja terlihat lebih kurang 20 rakit mesin dompeng dan satu ( 1 ) unit alat berat sedang beroperasi di sebuah Lokasi yang disebut-sebut Sungai Rumbio Mudi lembu, Desa Logas kecamatan Singingi.

Meskipun sudah berlalu kejadian tragis di Desa Serosah, namun aktivitas tambang di lokasi itu tampaknya tetap berlangsung tanpa adanya tindakan tegas. Padahal, dampak negatif dari pertambangan ilegal sangat signifikan, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air, hingga hilangnya kesuburan tanah.

Wilayah di sekitar tambang juga berpotensi terkena dampak seperti longsor atau banjir akibat perubahan struktur tanah yang tidak terkendali.  

Selain kerugian ekologis, pertambangan ilegal juga sering kali memicu konflik sosial. Penduduk setempat merasa terganggu oleh aktivitas ini, apalagi jika tidak ada manfaat ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Di sisi lain, pemilik tambang di Desa Serosah cenderung mengamankan aktivitas mereka dengan memasang pagar dan membatasi akses ke lokasi.  

Kasus seperti ini mengundang perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Penindakan terhadap aktivitas ilegal ini seharusnya menjadi prioritas, mengingat dampak yang sudah terjadi dan potensi kerugian yang lebih besar di masa depan. Langkah konkret berupa penegakan hukum, sosialisasi bahaya tambang ilegal, serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.  

Desa Serosah, dengan keindahan alamnya, seharusnya dapat dimanfaatkan secara lebih bijak dan berkelanjutan. Pertambangan ilegal hanya akan membawa kehancuran jangka panjang, baik bagi lingkungan maupun masyarakatnya. Kesadaran semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, sangat penting untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pada pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.

 

Liputan: Mardianto/Tim

Sumber: DPP LSM Lira 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup