Namlea || DK – Minggu, 29/12/2024 Oscar salah satu warga desa debowae yang namanya tidak asing didengar dan diketahui pada lingkaran tambang PETI gunung botak yang terletak di desa persiapan Wamsait kecamatan waelata kabupaten Buru
Oscar diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan kegiatan pemurnian emas tepatnya di kediaman nya Desa devowae
Dalam kegiatan usaha Oskar kini semakin maju karena keuletannya bekerja, terkait peningkatan ekonomi oscar kini menambah usahanya dengan melakukan usaha pemurnian emas di kediamannya
Kini nama Oskar telah tercatut pada pantauan wartawan media kami,
Menurut informasi dari salah satu sumber terpercaya yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan bahwa Oscar telah membuka pemurnian emas dirumah kediamannya desa Debowae unit 18
Oskar diketahui yang tadinya hanya membuka pengolahan tromol dirumah nya kini Oscar telah menambah usahanya dengan membuka pemurnian emas dirumahnya, sambil mengirimkan foto alat pembakaran emas lewat whapshap telpon selulernya
Kegiatan pemurnian emas yang dilakukan oleh Oscar telah membawa dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya dan pemurnian emas dilakukan Oskar pada pemukiman warga
Kegiatan usaha Oscar juga tidak memiliki ijin usaha maupun ijin lingkungan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Dengan demikian perdagangan emas dari tambang emas ilegal termasuk perbuatan yang dilarang bahkan dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana
Terkait hal tersebut kini Oskar terindikasi terancam pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar sebagainya berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 dan Pasal 161 UU 3/2020
oleh karena itu perlunya pihak Krimsus Polda Maluku dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kebenarannya informasi masyarakat tersebut
( S.Red)