Hanjie G. Mandagi Laporkan eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya ke Polda Sumut

Keterangan: Foto Sebelum Berangkat ke Mabes Polda Sumatera Utara

MEDAN – Detakkeadilan.com Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Maka Mandagi menyambangi Markas Besar Polda Sumatera Utara Kamis, (23/11/2023) untuk konfirmasi terkait proses hukum laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI yang sudah dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara.

Sebelumnya, laporan polisi yang dilayangkan Mandagi terhadap eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, terjadi pada Februari 2023 silam.

Oleh karena itu Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang melaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media: “Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunya kan ilegal. ”

Tuduhan sertifikasi LSP bekerja sama dengan BNSP itu menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia. “Saya konfirmasi terkait perkembangan laporannya. Saya yakin laporan kami akan dilanjutkan. Sebelumnya saya sebagai pelapor sudah diperiksa oleh penyidik. Dan semoga pihak terlapor juga ikut diperiksa,” terang Mandagi saat memberikan keterangan pers di depan puluhan awak media usai bertemu pihak penyidik ​​​​Polda Sumut, Kamis (23/11/2023) di Mapolda Sumut.

Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifkasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal.

“Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal,” kata Mandagi memasukkan.

Turut mendampingi Mandagi di Mapolda Sumut, Ketua DPD SPRI Sumut Burju Simatupang dan jajaran pengurus SPRI.

“Terlapor M. Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan kepada penyidik ​​​​bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana,” tandas Mandagi.

Dikatakan pula, kedatangan Polda Sumut untuk konfirmasi tentang siklus perkembangan menjadi Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya.

(BMT.Manalu)

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup