TAPTENG, Detakkeadikan.com – Polres Tapteng telah memulai penyelidikan kasus lahan yang diduga diserobot oleh PT Cahaya Pelita Andika (CPA). Tiga saksi memberikan keterangan tentang kepemilikan lahan yang berlokasi di Desa Sitardas, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Menurut keterangan saksi kepada media ini (21/1/2025), lahan seluas 7000 meter persegi tersebut telah menjadi milik Budisokhi Zebua sejak tahun 1998. Budisokhi mengganti rugi lahan itu dari Heber Sipahutar pada tahun 1998.
“Kami telah meminta keterangan dari tiga saksi dan mereka semua mengonfirmasi bahwa lahan tersebut adalah milik Budisokhi Zebua,” kata Bripka Irwansyah, Penyidik Polres Tapteng.
Polres Tapteng akan melanjutkan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi lahan. “Kami akan turun ke lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT CPA untuk memastikan status lahan tersebut,” tambah Bripka Irwansyah.
Budisokhi, sebagai pemilik lahan, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memproses pengaduannya. “Saya berharap masalah lahan ini dapat secepatnya selesai, karena sudah 18 tahun dikuasai oleh PT CPA,”katanya. (Red).