TAPUT, Detakkeadialan.com – Jalan baru yang menghubungkan dusun I Buitnangge dengan dusun II Purbasinomba di desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, diduga tidak memenuhi standar yang baik, (23/1/2025).
Pembukaan jalan baru ini memiliki volume 8 meter x 1000 meter dan mencakup nilai kegiatan sebesar Rp 217.538.000, termasuk PPN, PPH, dan pajak daerah yang bersumber dari Dana Desa APBN Pohan Jae untuk tahun anggaran 2024.
Pelaksana kegiatan atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terlibat adalah Hasiholan Sihotang, dengan kepala desa Purbasinomba sebagai penanggung jawab. Pekerjaan ini dimulai pada bulan Agustus dan dijadwalkan selesai pada bulan November 2024 lalu.
Meskipun proyek jalan baru tersebut telah dinyatakan selesai, faktanya jalan ini tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, roda empat, maupun pejalan kaki. Jalannya terlalu curam dan kini telah rusak karena banyak bagian yang longsor, baik dari atas maupun bawah, yang menutupi jalur lalu lintas.
Diduga pembuatan jalan baru ini dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan tanpa adanya tenaga ahli dari kabupaten. Rencana pembangunan ini seharusnya menghubungkan dusun I Buitnangge dengan dusun II Purbasinomba dengan status jalan kabupaten.
Menurut informasi dari pihak PUPR, mereka tidak mengetahui adanya pembuatan jalan baru di dusun Pohan Jae. Selain itu, anggota BPD dari dusun I Buitnangge, yang berinisial HP, menekankan bahwa pembuatan jalan baru tersebut tidak ada dalam Musremdes tahun sebelumnya.
“Diduga, ini mungkin merupakan ide kepala desa Pohan Jae untuk menghabiskan anggaran pemerintah, mengingat jalan yang ada sebelumnya tidak bisa dilalui oleh truk bermuatan” sebut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media.
Salah seorang warga dari dusun Buitnangge, berinisial AP, mengungkapkan bahwa pembuatan jalan baru telah menutup persawahan mereka di Tobing akibat longsoran yang terjadi, berisiko menyebabkan gagal panen pada musim tanam tahun 2025.
Sementara itu, proses pembuatan jalan rabat beton di dusun Buitnangge juga terlaksana tanpa adanya papan proyek di lokasi. Jalan ini memiliki panjang sekitar 120 meter, lebar 250 cm, dan kedalaman 20 cm. Namun, kondisi jalan terlihat buruk, dengan lapisan atas yang mudah terkelupas hanya dengan telapak sepatu, menunjukkan bahwa campuran yang digunakan terlalu banyak pasir dan kurang semen serta kerikil.
Hal ini menunjukkan indikasi bahwa pekerjaan dilakukan dengan asal-asalan atau tidak sesuai dengan RAB.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala desa Pohan Jae, yang bersangkutan tidak ada di tempat, dan upaya menghubungi melalui telepon serta WhatsApp tidak membuahkan hasil.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk memanggil dan mengambil keterangan terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2023 dan 2024,” Pinta warga setempat, (Tps).