Pengusiran Paksa Karyawan PT Palma S1: Serikat Buruh Soroti Proses Hukum yang Diabaikan

INHU || DK – Pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 09.00 WIB, pimpinan PT Palma S1 melakukan pengusiran paksa terhadap empat karyawannya, yakni Fatijaro Hia, Wati Laia, Fa’atolo Gea, dan Mani Hati. Tindakan ini dilakukan setelah keempatnya menolak mutasi sepihak yang dikeluarkan perusahaan.

Latar Belakang Mutasi pada 20 Desember 2024, PT Palma S1 mengeluarkan surat keputusan mutasi kerja untuk keempat karyawan tersebut, memindahkan mereka dari PT Palma S1 ke PT Palma 2. Surat tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, saat para karyawan bertanya terkait tugas mereka kepada pimpinan PT Palma S1 dalam apel pagi, pimpinan menyuruh mereka bertanya langsung ke PT Palma 2.

Upaya Penyelesaian dan Surat Pengosongan Rumah pada 9 dan 15 Januari 2025, perusahaan mengeluarkan surat pengosongan rumah yang ditempati oleh karyawan tersebut. Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI) KASBI kemudian mengupayakan mediasi melalui bipartit pada 17 Januari 2025, namun tidak mencapai kesepakatan. Pada 20 Januari 2025, serikat buruh melanjutkan proses ke tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, sebelum proses tripartit terlaksana, perusahaan tetap melayangkan surat pengosongan rumah terakhir pada 21 Januari 2025.

Insiden Pengosongan Paksa pada Jumat, 24 Januari 2025, pimpinan PT Palma S1, didampingi asisten kepala (askep), kepala tata usaha (KTU), personel keamanan, dan dua truk pengangkut, memaksa mengosongkan rumah karyawan. Sekitar pukul 09.30 WIB, terjadi kericuhan saat karyawan mempertahankan barang-barang pribadi mereka. Mani Hati, istri Fa’atolo Gea, terluka di tangan kanannya akibat tersentuh kompor gas saat mencoba mempertahankan barang-barang pribadi dari penarikan paksa oleh pihak keamanan.

Ketua PUK SBPI KASBI, Agustinus Gulo, tiba di lokasi pada pukul 09.50 WIB dan mempertanyakan tindakan tersebut. Ia menunjukkan bukti proses tripartit yang sedang berjalan, namun pihak perusahaan tetap melanjutkan pengosongan. Saat situasi semakin tegang, karyawan lain seperti Yota Laia mencoba menghalangi pengangkutan barang namun ditarik paksa hingga terjatuh dan terluka. Gustinus Gea, yang berupaya melerai, justru mengalami pemukulan di bagian kepala oleh salah satu petugas keamanan.

Penolakan Pihak Perusahaan pihak perusahaan, melalui Askep dan KTU, tetap bersikeras bahwa karyawan bukan lagi bagian dari perusahaan. Ketika ditanya soal hak karyawan seperti pesangon dan penghargaan masa kerja, perusahaan menolak untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Meski pengosongan rumah dan pengangkutan barang berlangsung dengan pemaksaan, serikat buruh SBPI KASBI memilih untuk tidak melawan secara fisik demi menghindari bentrokan lanjutan. Kejadian ini menjadi sorotan terkait pelanggaran proses hukum dan hak karyawan yang belum terpenuhi.

Sumber Berita: Ketua SBSI KASBI AGUSTINUS GULO

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup