Kayong Utara || DK – Menindak lanjuti himbauan Bupati Kayong Utara terkait pengusaha tempat hiburan malam, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kayong Utara langsung turun ke lokasi Kafe remang-remang yang menyediakan wanita Penghibur, dan fasilitas Rom Karaoke dibeberapa Lokasi Ruko yang terletak di objek wisata Pantai Pulau Datok. Sabtu(01/03/2025)
Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kayong Utara, Andri Candra melalui Kasi Pembinaan , pengawasan dan Penyuluhan Ricoardi S,H
Ricoardi S,H menegaskan kepada pemilik Kafe remang -remang agar mengikuti aturan dan menaati himbauan yang oleh Bupati Kayong Utara untuk menghormati bulan Suci Ramadhan
Pihaknya juga telah memberikan himbauan langsung kepada pemilik Kafe remang -remang yang beroprasi di Objek wisata Pantai Pulau Datok pada 26 Febuari malam
Dengan melakukan beberapa tahapan, seperti sosialisasi dan pemanggilan kepada pemilik Kafe remang -remang
“Sesuai dengan aturan Perda nomor tiga tahun 2022 tentang penyelenggaraan, ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” tegasnya
Selain itu Pihaknya juga mengakui kalau pernah mendapatkan LC/karyawan kafe remang-remang di salah satu penginapan yang berada di Sukadana terjaring Rajia bersama lelaki tanpa status pernikahan
Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan bahwa “sangat disayangkan di dalam kawasan objek wisata Pantai Pulau Datuk ada cafe remang remang yang rentan dengan kegiatan maksiat, apa lagi ada menyediakan jasa wanita penghibur, itu sudah jelas melanggar norma norma agama dan undang undang.
Kawasan wisata pasti banyak pengunjung tanpa membedakan status, golongan dan umur, maka sangat miris sekali jika didalam kawasan objek wisata ada tempat yang bisa ada kegiatan prostitusi.
Seharusnya tempat maksiat seperti itu harus di bumi hanguskan, agar tidak ada lagi tempat tumbuh kembangnya penyakit masyarakat tutupnya
Alfiansyah