Oknum Karyawan Kebun Terantam Memberikan Pernyataan yang Berbeda di Media, Diduga Oknum Sedang Menutupi Kegelisahan dan Membenarkan Diri

KAMPAR, detakkeadilan.com. Sejak terekspos ke publik mengenai karyawan menjual tandan buah segar (TBS) dari kebun Terantam PTPN IV Regional III ke penampung di luar lingkungan perusahaan. Tapung Hulu, kasikan 06/03/2025.

Mandor panen (HP) dan mandor 1 (PT) kebun Terantam seperti sedang menutupi kegelisahan, ini terlihat dari pengakuan yang diberikannya saling bertolak belakang.

Pernyataan HP dan PT yang diterbitkan sejumlah media menjelang akhir Februari 2025, menekankan bahwa berita tentang diri mereka merupakan bentuk tudingan yang tidak memiliki dasar.

Atas pernyataan kedua mandor itu, tim gabungan media kembali mengkonfirmasi oknum HP pada hari Selasa, (4/3/25) pagi, melalui pesan singkat di aplikasi perpesanan.

Namun oknum HP tidak menjawab pertanyaan dari awak media. Lalu, seketika itu juga mandor ini menutup akses komunikasi dengan cara memblokir nomor WhatsApp jurnalis.

Mengamati masalah ini, Sekretaris DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S), Jakop mengatakan apa yang diperbuat kedua karyawan itu cerminan tindakan yang tidak terpuji.

“Mari kita cermati, Asisten Umum sebelumnya mengatakan sudah memberi sanksi tegas kepada dua karyawan itu (HP dan PT). Artinya secara tidak langsung manajemen membenarkan kedua orang tersebut telah melakukan perbuatan tidak terpuji. Ini sangat berbanding terbalik dengan pernyataan HP dan PT baru-baru ini,” kata Jakop kepada media di Pekanbaru, Selasa (4/3/25) sore.

“Oknum karyawan dalam rekaman itu menyebutkan individu lain yang terlibat, kan itu nyambung dengan yang diceritakan narasumber,” ujar Jakop.

Menjadi aneh, lanjut Jakop, ketika Manajer kebun kemudian mendesak stafnya untuk mengklarifikasi persoalan yang sudah berkembang ditengah masyarakat.

Menurutnya, masalah ini boleh saja dibawa ke jalur hukum. Sebab, HP dan PT diduga terlibat mengambil atau memanen TBS untuk dijual ke pengumpul buah sawit di luar perkebunan.

“Informasi dan data yang dihimpun tim media, serta seluruh bukti pernyataan HP dan PT bisa dijadikan bukti permulaan untuk melengkapi laporan ke penegak hukum,” tambahnya.

“Dugaannya kan kedua orang tersebut mengambil buah sawit dari kebun milik perusahaan negara (BUMN). TBS itu aset negara, jadi yang dijual adalah barang milik negara. Ini jelas ada sanksi pidananya,” tutup Jakop. 

Asisten Umum kebun Terantam menilai penelusuran dan pengungkapan yang dilakukan jurnalis merupakan intervensi kepada pihak manajemen perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Makin jauh nampaknya ya intervensi dari Media. Proses hukum yang sudah kami lakukan seperti tidak dianggap atau tidak dihargai,” tulisnya dalam pesan singkat, ketika dikonfirmasi tentang persoalan bantahan HP dan PT (5/2/25).

Namun, Asisten Umum ini tidak menjelaskan proses hukum apa yang sedang dilaksanakan oleh manajemen kebun Terantam PTPN IV Regional III.

 (Tim/ Redaksi)

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup