Di Duga SMPN 1 Tapung Terapkan SPP Dan Pembayaran Uang Pembangunan

Kampar  || DK – Tapung hulu, Desa sumber Sari Senin tanggal 17 Maret 2025, lagi dan lagi kami awak media mendapat laporan dari masyarakat dan salah satu wali murid sekolah SMPN 1 Tapung hulu , bahwa adanya dugaan pungli di SMP N 1 Tapung hulu.

Kami tidak langsung percaya , lantas tim dari media turun langsung mencari kebenaran berita tersebut , dan melakukan wawancara kepada salah satu wali murid , dan juga beberapa siswa di SMP N 1 Tapung hulu tersebut.

Dari beberapa wawancara kami tersebut , kami mendapatkan pengakuan dari beberapa Nara sumber baik dari wali murid dan siswa di sana, mereka membenarkan bahwa di sekolah tersebut ada menerapkan SPP ke setiap siswanya sekitar Rp 40.000 / bulan dan uang pembangunan sekitar Rp 200.000 ribu / siswa dan bisa di cicil , ujar salah satu wali murid dan juga keterangan beberapa siswa yang kami wawancarai.

Supaya pemberitaan tentang sekolah ini berimbang kami juga mencoba mengkonfirmasi ke pihak sekolah tentang berita adanya dugaan pungli di sekolah tersebut, saat kami datangi sekolah tersebut kami tidak bisa bertemu dengan kepala sekolah yaitu pak Prada Krisna , dan salah satu guru di sana menyampaikan bahwa beliau sudah pulang ujarnya, padahal mobil kepsek masih terparkir di depan sekolah .

Kami juga mencoba mengkonfirmasi beliau melalui telepon selular serta WA tapi tidak ada jawaban alias bungkam, kami menduga beliau alergi bertemu wartawan 

Sementara kita tahu dalam UUD , Pihak sekolah swasta maupun negeri yang terbukti menarik pungli kepada wali murid, apalagi disertai unsur paksaan tentu bisa dijerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

“Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena itu oknumnya 

Oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sampai berita ini di tayangkan kami belum mendapat klarifikasi dari pihak sekolah SMA negeri 1 Tapung hulu, kami juga siap memberikan hak jawab bagi mereka , jika ingin mengklarifikasi berita ini .

Kami berharap bagi pihak Disdik dan juga pihak kepolisian bisa bertindak tegas jika benar sekolah SMP negeri 1 Tapung hulu ini melakukan pungli terhadap siswanya , karna ini sangat membebani masyarakat khususnya orang tua siswa dan juga mencoreng dunia pendidikan .

Sumber: Konfirmasi Dari Wali Murid 

Liputan: Kaperwil Riau Dan Tim 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup