Di Duga Praktek Pungli Di Mts Himmatul Ummah , Saat Di konfirmasi Kepsek Memilih Bungkam

Kampar || DK – Tapung, Desa Gading Sari, Selasa tanggal 18 Maret 2025, menyikapi pemberitaan yang telah beredar tentang sekolah Mts Himmatul Ummah tentang adanya pungli di sekolah tersebut , kami awak media berusaha menghubungi melalui media telepon dan wa kepsek berulang kali bahkan mendatangi sekolah tersebut, namun kami tidak bisa mendapatkan kebenaran informasi atau pun klarifikasi dari pihak sekolah.

Hal ini menimbulkan persepsi dan dugaan apa benar pungli tersebut benar-benar telah di lakukan oleh pihak sekolah ke siswanya , seharusnya jika memang pihak sekolah terutama kepsek nya yaitu pak Soleh merasa tidak bersalah , harus berani menyampaikan dan klarifikasi ke kami awak media apakah benar atau tidak tentang pemberitaan yang telah beredar di media online .

Kepsek memilih bungkam dan terkesan alergi dengan awak media , hal ini akan memicu persepsi publik yang buruk terhadap Mts Himmatul Ummah yang di pimpin oleh kepsek pak Sholeh .

Sampai berita ini di terbit, kami dari awak media masih belum mendapatkan informasi dan klarifikasi dari pihak sekolah , timbul pertanyaan kami dari awak media ada apa dengan sekolah Mts Himmatul Ummah ini ????.

Kami berharap kepada Disdik kabupaten Kampar dan aph secepatnya melakukan penyidikan terhadap Mts Himmatul Ummah, agar jelas laporan yang di sampaikan wali murid dan masyarakat tentang dugaan pungli di sekolah tersebut terungkap kebenarannya atau kah sekedar isu .

Karna ini sudah masuk ranah pidana jika terbukti kebenaranya , sesuai yang di atur UUD.

Sanksi pelanggaran pungli di sekolah : 

1. Kepala sekolah dan kepala Dinas Pendidikan setempat dapat dianggap menyalahgunakan jabatan dan melanggar Pasal 423 KUHPidana 

2. Pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP 

Sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi administratif .(Bersambung)

 

Liputan: Kaperwil Riau Dan Tim 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup