Kampar || DK – Desa sumber makmur, Jumat tanggal 21 Maret 2025, saat awak media mendapat laporan dari masyarakat, tim investigasi awak media langsung turun kelapangan mengecek kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di lokasi , benar saja kami melihat adanya aktifitas pengolahan kayu di sana , dari pembuatan konsen jendela dan berbagai macam olahan kayu di sana , dan kabar nya gudang pengolahan kayu ini telah beraktifitas lama , saat kami mewawancarai salah satu pekerja di sana beliau menyampaikan, betul bahwa tempat pengolahan kayu ini punya pak Dwi , lantas kami menanyakan dari mana kayu – kayu hutan ini di dapat , beliau mengatakan tidak tahu itu urusan bos , saya cuma pekerja saja , ungkapnya .
Lantas kami juga mengkonfirmasi ke pada pak Dwi melalui saluran telepon dan wa dari mana bahan kayu- kayu yang di olah menjadi berbagai macam ke butuhan rumah ini di dapat di panglong beliau , tapi sampai saat berita ini di tayangkan, kami belum mendapatkan jawaban dari pak Dwi selaku pemilik gudang pengolahan kayu tersebut .
Timbul kecurigaan kami dari awak media apakah benar , tentang info dari masyarakat, masalah tempat pengolahan kayu milik pak Dwi ini di duga menggunakan kayu ilegal , jika benar , maka kami berharap pihak Aph setempat bisa segera mengambil tindakan keras ke pada pemilik panglong tersebut karena ini jelas melanggar hukum.
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu ilegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan.
Nah dari bunyi UUD tersebut jelas sudah bukan hanya penebang saja yang dapat di pidana, pengangkut , bahkan yang mengolah dan memperdagangkannya pun dapat di pidana, menarik kita tunggu keberanian Aph setempat untuk menyelidikinya dan menindak tegas , jika benar tempat pengolahan kayu milik pak Dwi ini , mengolah olahan kayu untuk kebutuhan rumah , menggunakan kayu ilegal
Kaperwil