TAPTENG, DK – Kepolisian Sektor (Polsek) Pandan di bawah komando Polres Tapanuli Tengah telah berhasil menangkap salah satu remaja yang menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam aksi tawuran yang terjadi pada Minggu pagi, tanggal 16 Maret 2025, di sekitar Pantai Pandan.
Dalam aksi tersebut, dinamika antara dua geng remaja lokal, yaitu Geng Pandan dan Geng Lubuk Tukko, telah memicu ketegangan yang melibatkan bukan hanya para pelaku, tetapi juga masyarakat setempat yang merasa terancam.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, menginformasikan bahwa remaja yang ditangkap tersebut adalah RS, seorang pemuda berusia 19 tahun yang merupakan warga Jalan Oswald Siahaan, Pandan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 22 Maret 2025, siang setelah adanya pengaduan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di area pantai yang terkenal dengan keindahan alamnya tetapi kini terancam oleh aksi kekerasan kaum muda.
Dalam pengakuannya, RS mengungkapkan bahwa ia dan anggota gengnya merencanakan tawuran melawan Geng Lubuk Tukko untuk membuktikan siapakah yang lebih dominan di wilayah tersebut.
Mereka sepakat memilih lokasi di sekitar Pantai Pandan, yang sebelumnya menjadi tempat berkumpulnya pengunjung dan warga lokal, untuk melaksanakan aksi tawuran ini.
RS juga menyatakan bahwa mereka merasa motivasi tindakan ini adalah untuk menciptakan kebanggaan dan menunjukkan kekuatan di kalangan teman sebaya mereka, sesuatu yang menjadi tantangan di dunia remaja.

Selanjutnya, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa senjata tajam yang digunakan oleh para anggota geng kini sedang disimpan di sebuah basecamp yang lokasi pastinya belum berhasil diungkap.
Hal ini menunjukkan bahwa aksi tersebut bukanlah tindakan yang terencana dengan baik, tetapi juga membuktikan betapa seriusnya ancaman yang ditimbulkan oleh keberadaan senjata ini.
“Kami akan memanggil orang tua RS dan memberikan pembinaan agar ia tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan semacam ini lagi,” jelas Kapolsek Pandan dengan penuh keprihatinan, menegaskan pentingnya peran keluarga dalam membimbing anak-anak mereka untuk menjauhi pergaulan negatif.
Sementara itu, Kapolres Tapanuli Tengah sebelumnya telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan program pembinaan yang dilaksanakan oleh bhabinkamtibmas, untuk mencegah terjadinya tawuran, geng motor, serta aksi premanisme yang semakin marak.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga, terutama remaja, guna mencegah terulangnya insiden seperti ini.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, penggunaan senjata tajam dalam aksi tawuran dapat dikenakan sanksi pidana yang serius, termasuk hukuman penjara hingga 10 tahun. Ini adalah langkah hukum yang diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan menegaskan betapa seriusnya tindak kejahatan ini.
Selain itu, pihak Kepolisian juga sangat berharap akan adanya dukungan dari masyarakat. Mereka mendorong setiap individu yang menyaksikan aksi tawuran atau aktivitas geng motor untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Untuk itu, masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri di nomor 110 sebagai upaya bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing” imbuhnya.
Pewarta : Rahmat s