Banyuasin DK – Miris dan meresahkan, Kawasan Hutan Taman Nasional di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan terutama di Karang Agung Tengah, Kecamatan Lalan sudah di tahap menghawatirkan.
Ekosistem Hutan Taman Nasional, yang seharusnya menjadi hutannya para satwa terus di gerus dan di gusur oleh para perambah demi kepentingan pribadi dan golongan.
Di duga kuat ada pembiaran oleh oknum Polisi Kehutanan (Polhut), saat team investigasi bersama media di lapangan, dengan tidak sengaja bertemu sama sekelompok warga. Lalu membeberkan asal mula di bukanya hutan taman nasional tersebut.
Oleh warga berinisial Ksm,Akr,Tp,Sb. dan masih banyak lagi dengan cara merintis sepenggal -sepenggal di depan namun dengan ukuran 50 m x 400 m, dan itu di banyak titik.
Dua hari sebelum team investigasi dan media turun cek lapangan ada rombong polhut terkait datang ke lokasi hutan taman nasional ini, alih – alih melarang atau menyuruh mengembalikan fungsi hutan justru malah sebaliknya.
Memberikan instruksi lahan yang sudah di rintis secara ilegal di teruskan semampunya dan sekuatnya”ada kepentingan apa oknum Polhut ini….??” berdasarkan informasi dan keterangan di lapangan bahwa oknum polhut ini dari Palembang katanya.
Selanjutnya kami tanya siapa nama oknum tersebut…? mereka menjawab mereka,berinisial SB,AS,dan ada orang bataknya tapi lupa namanya ujar warga di lokasi.
Selain terindikasi perusakan hutan taman nasional secara brutal,dan terorganisir dengan oknum-oknum pengawas dan pengaman hutan taman nasional, di duga telah terjadi jual beli lahan hutan taman nasional dengan dalih ganti rugi merintis,dengan nominal yang fantastis,
Ini sangat janggal mereka merusak namun minta ganti rugi seakan oknum-oknum tersebut di atas di rugikan “GILA”.
Untuk itu Demi kelestarian hutan taman nasional ini kami team investigasi yang bergabung dengan media cetak dan online akan terus mengusut sampai pangkal nya.
Para pelanggar hukum dan penjarah yang memanfaatkan kawasan Hutan Taman Nasional di Kecamatan Lalan Kebupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan harus ditindak.
Sesuai dengan aturan dan peraturan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik itu oknum Polisi Hutan tanpa ada pengecualian.
Sebab diduga dengan sengaja mereka melakukan pembiaran,karena sebelum masuk kawasan itu ada posko POLHUT 1 x 24 jam tamu harap lapor…Lapor kepada siapa jika poskonya kosong…. E R O N I S..!
Liputan: Hariyanto