AMPERA Desak Polres Buru Lakukan Penangkapan Terhadap Sejumlah Mafia tambang Ilegal

Namlea || DK -Selasa 4/2/2024 Ampera ( Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat) Kabupaten Buru mendesak Polres Buru lakukan penangkapan terhadap sejumlah mafia tambang ilegal yang selama ini telah melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin dan merusak lingkungan
pada lingkaran tambang gunung botak yang terletak di desa Dava kecamatan waelata kabupaten buru

Desakan keras dalam aksi demo damai yang dilakukan oleh AMPERA di beberapa lokasi antara lain didepan Kantor Polres Buru dan areal Simpang Lima Namlea pada Hari Senin (03/02/2025)

Ampera meminta dengan tegas agar para mafia tambang emas ilegal Harus ditangkap dan diproses hukum sebagaimana yang diatur dalam UUPPLH dan UU Minerba

Tambang emas yang berada pada gunung botak terletak di kawasan desa dava dan Negeri Kajely Kabupaten Buru Merupakan potensi yang cukup besar, Sumber Daya Alam Yang Dikelola Secara Manual Oleh Para Penambang, sudah cukup lama namun seiring waktu berjalan, para Mafia Tambang Pemburu Dollar Berdatangan Untuk Melakukan Aktivitasnya tanpa memikirkan dampak penting terhadap lingkungan

Cara Yang Dilakukan Oleh Para Mafia Tambang untuk mengeruk Emas Di Wilayah tambang gunung botak sistem dompeng dan rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) Sehingga Terjadinya Pengrusakan Lingkungan dan pencemaran lingkungan

Dalam Orasi Ketua AMPERA, Rusdian siompu, mengatakan bahwa Polres Pulau Buru harus lebih tegas menangani Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak terhadap Para Mafia tambang Seperti Haji Markus, Haji Marno Haji Mondi, Mas Wowo, Haji Anas, Dan Lainnya tuturnya

Mereka diduga adalah Otak Kejahatan penambangan dan lingkungan karena oknum tersebut tampak sulit tersentuh Hukum tuturnya

Kami secara kelembagaan mendukung Penuh Polres Buru untuk melakukan penangkapan terhadap oknum mafia tambang, donatur maupun pemasok obat B3 yang sengaja ingin memasukan obat tersebut untuk meracuni makhluk yang ada pada lingkaran tambang PETI gunung botak

Siompu.mengatakan Aksi Unjuk Gerakan Pada Hari ini Murni Dan Tidak Ada Kepentingan Pribadi Kami Melainkan Milik Masyarakat Buru.

Sekali lagi Harapan kami agar Aparat Penegak Hukum Bisa Menangkap Para mafia Kejahatan Tambang dan lingkungan dan mereka harus di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,Sesuai (UUD) 1945 pasal 1 Ayat 3

 

CS

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup