DHARMASRAYA DK – Dalam pantauan awak media detakkeadilan.com baru – baru ini.Ada menemukan hal-hal kejanggalan di salah satu sekolah SMK NEGERI 1 KOTO BESAR kabupaten Dharmasraya propinsi Sumatra Barat
Dimana yang dimaksud hal tersebut yakin kami dari team awak media menduga bahwa pihak sekolah ini telah mengadakan Kegiatan terkait pungutan liar.
(Pungli) Dan ini sudah berlarut- larut atau bertahun-tahun berjalan dengan mulus,dan menghasilkan keuntungan yang sangat besar dan tanpa tersentuh oleh pihak yang berwajib APH, serta besar kemungkinan tidak diketahui oleh kepala dinas pendidikan provinsi Sumatra Barat,Serta Kacapdin Kab.Dharmasraya
Mulai dari galangan jenis SPP, PEMBANGUNAN, BAJU SERAGAM, BAJU OLAHRAGA, BAJU, MUSLIM, BAJU KEJURUAN, BIAYA PENDAFTARAN DAN LAIN-LAIN NYA.
Terkait adanya UU no 14 tahun 2008 Tentang ketentuan informasi publik.Serta UUD 1945 pasal 28 huruf F yang berbunyi
Barang siapa saja di perbolehkan mencari mengumpulkan melaporkan memberitakan segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak pemerintahan dan swasta,Sebagai peran serta masyarakat.
Hasil temuan serta investasi yang di lakukan oleh wartawan media detakkeadilan.com di lapangan
Menurut adanya peraturan presiden RI nomor 87, 47 poin yang tidak boleh dilakukan pemungutan terhadap siswa/siswi
Serta adanya KEMENDIKBUD no 16 tahun 2021 tentang JUKNIS DAN BOS
Serta PERMENDIKBUD No 75 tentang peran serta komite sekolah,.
Yang memiliki peran penting dalam mendukung dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan.
Namun sekolah yang satu ini diduga telah melanggar peraturan presiden Republik Indonesia no 87 tentang 47 poin yang tidak boleh dilakukan pemungutan jenis apapun terhadap siswa/siswi sekolah tersebut.,
Dan pihak sekolah atau kepala sekolah melawan keras aturan tersebut.
Hasil temuan wartawan di lapangan ini
Saat melakukan konfirmasi langsung melalui vidio elektronik terhadap beberapa siswa/siswi
Tentang jenis adanya dugaan pemungutan yang di lakukan pihak sekolah/kepala sekolah.
1.Seperti SPP kelas 1 SMKN 1 koto besar kabupaten Dharmasraya provinsi Sumatra Barat, harus membayarkan senilai Rp.170.000 / bulan
2.Sementara kelas 2 SMKN 1 koto besar Kabupaten Dharmasraya ini harus membayarkan Rp.190.000/ bulan
3. Uang pembangunan Rp.400.000/ siswa-siswi.
Di tambah lagi pembelian baju seragam sekolah,.
Selain konfirmasi ini di lakukan terhadap siswa- siswi,Team media detakkeadilan.com Juga melakukan konfirmasi langsung kepada wakil kepala sekolah guna memastikan isu yang awak media temukan terkait dugaan pungli tersebut sesuai keterangan siswa-siswi SMKN 1 koto besar
Hasil konfirmasi yang sampaikan oleh ibu wakil kepala sekolah . Membenarkan adanya berdasarkan KOMITE SEKOLAH
Awak media mencoba konfirmasi langsung kepada kepsek melalui via telpon Milik wakil kepsek.
Kepsek menyampaikan kepada awak media dengan posisi yang tidak berada di tempat. Bahwa apa saja kegiatan yang kita dilakukan di sekolah tersebut sudah sesuai aturan.
Dan tidak melanggar UU serta ketentuan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia,
Sekalipun peraturan presiden Republik Indonesia no 87 itu telah di tetapkan
Awak media berharap terkait pemberitaan ini. Agar Kadispen provinsi Sumbar bisa memberikan arahan -arahan tindakan tegas seperti mutasi atau pencopotan jabatan bagi seluruh kepala – kepala sekolah yang berada di seluruh wilayah kabupaten provinsi Sumatra Barat.Apa bila ada yang melakukan kegiatan yang di duga berbaur pungli
Sumber Berita: Pantauan/Konfirmasi
Liputan: R. Pasaribu Korwilnas