Diduga Syarat Kepentingan,ARF Selaku Pengawas Proyek Rp.25 Milyar Sebut Ada Oknum Media di Libatkan Ke Proyek Jembatan Dumai Lubuk Gaung Kota Dumai

DUMAI || detakkeadilan.com Miris, Pengawas proyek lapangan dari PT.Nada Pratama Selaku Pelaksana Proyek Pembangunan Jembatan Dumai-Lubuk gaung yang melakukan aktivitas proyek berasal dari anggaran APBD melalui PUPR Provinsi Riau provinsi Riau berkisar Rp.25.792.475.312.00, Milyar sesuai di papan plang dengan no .630/SPHS-PUPRPKPP/BM-PJSM/166/2024.sebagai konsultan pengawas proyek nya dari PT.Metrik Arsiplan Indonesia,dalam pekerjaan Fisik pembangunan Jembatan Dumai – Lubuk gaung berlokasi di jalan Cut Nyak Dien kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai sembilan, kota Dumai,menuai kontraversi Syarat kepentingan ada oknum pembeking lapangan yang diduga melarang bila hendak meliput Pemberitaan Terkait proyek tersebut.

Hasil pantauan Team media kelapangan terdapat teguran keras Sikap Arogan dari pengawas proyek jembatan Dumai – Lubuk gaung yang berinisial ARF saat di sambangi Hendak meliput Pemberitaan media pada saat turun ke lapangan mengecek pembangunan jembatan itu, selaku pengawas proyek seharusnya tidak bersikap Arogansi demikian, dengan menghalangi pengambilan dokumentasi serta konfirmasi wawancara terhadap pemilik serta pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Dumai – Lubuk gaung yang Dugaan nya tak sesuai dan mirisnya para pekerja tidak memakai septi pengamanan prosedur pekerjaan dan memperkerjakan orang luar bukan warga sekitar menurut Narasumber masyarakat berkisar 40 orang berasal dari luar kota Dumai.

Selanjutnya, Lebih Parah lagi selain melarang dan menghalangi tugas wartawan,ARF juga mengatakan kami juga ada orang Media bersama kami, Dengan nada emosi pengawas proyek itu Sempat di konfirmasi team media sebelum nya ini milik PT.Nada Pratama bos kami Jhoni,emang Kenapa, ucap ARF

Selanjutnya kalimat hal yang tak wajar sempat mengeluarkan kata kasar oknum media massa juga ada ,”disini juga ada kita libatkan orang Media,”ucap ARF melarang team media untuk konfirmasi dan meliput pembangunan proyek tersebut, seperti ada yang di sembunyikan– red.

Pasalnya, inisial ARF.Sebagai Pengawas lapangan proyek Bersitegang ada menyebutkan kami juga ada orang Media Online bernama ARFH dari media online yang ei singkat ME yang membantu memuluskan kegiatan proyek pembangunan jembatan ini agar lancar dalam pembangunan jembatan nya,ucap pengawas.

Hal ini jelas, ARF sebagai Pengawas proyek pembangunan jembatan Dumai – Lubuk gaung Kian menuai kontroversi di kalangan profesi jurnalis dan Wartawan di kota Dumai, Besar dugaan menjadi Tanda tanya besar diduga proyek pembangunan jembatan di Bekingi oknum media, makanya pengawas menyebut kata demikian agar tidak di beritakan pelaksanaan proyek ini, pada hal sikap pengawas proyek merasa pekerjaan proyek itu tanpa ada di Pantau kegiatan nya oleh awak media di kota Dumai atas sikap nya yang arogan.

Atas ucapan itu Pengawas ARF Jelas melanggar aturan, sebagai pengawas proyek ARF melarang dan menghalangi telah melanggar Tupoksi tugas Jurnalis atau wartawan , termaktub pada U.U.Pers di Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan liputan media dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)

Sementara itu,tak berselang lama pihak humas bernama Awal dan rekan proyek menghubungi team media untuk bertemu dengan mengundang awak media Agar bertemu di salah satu Warkop Kopitiam berlokasi di Kelakap tujuh Dumai,pada Jum’at (05/06/24)Sore,terlihat keganjilan yang jelas dalam pekerjaan proyek jembatan itu syarat kepentingan oknum yang diduga aktivitas proyek pembangunan jembatan yang di kerjakan PT.Nada Pratama melibatkan oknum media yang di duga membekingi pekerjaan proyek jembatan Dumai lubuk gaung itu.

Diduga kuat Agar tak tercium aroma mencurigakan dalam aktivitas pembangunan jembatan Dumai – Lubuk gaung yang sempat terjadi perdebatan adu argumentasi di lapangan antara pihak pengawas proyek yang berinisial ARF dengan team media atas 

Ucapan dari ARF kala itu,maka awal selaku humas mengajak team media untuk bertemu ngopi bareng.

Inti pertemuan kala itu,Awal meminta dengan alasan agar team media jangan memberitakan liputan kemarin,dan awal sebagai humas menyebutkan akan ber koordinasi dengan pak Jhoni sebagai Pemilik perusahaan PT.Nada Pratama ,kita bekawan aja , permintaan Humas.

Sementara pihak pelaksana dan pemilik perusahaan PT.Nada Pratama inisial JHN yang mengerjakan 

proyek jembatan Dumai – Lubuk gaung , awalnya sempat arogan juga dan sempat terkonfirmasi namun 

tak menjawab pertanyaan team media terkait proyek jembatan, anehnya Konfirmasi team media di baca kemudian langsung mengeblokir via headphone seluler salah seorang team media ini sangat mencurigakan.

Hingga berita ini dirilis, Team media Senin besok akan berkordinasi dengan pihak dinas tenaga kerja terkait pekerjaan proyek itu,ini Sebagai tugas Social Control team media terus memantau seluruh pembangunan proyek jembatan jalan cut nyak Dien kelurahan bangsal Aceh kecamatan Sungai sembilan kota Dumai sampai tuntas dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan proyek itu,yang di kerjakan PT. Nada Pratama tanpa gunakan pekerja lokal.

Penulis: Nurlinda/Team media

Artikel ini sudah terbit di media lain 

Related posts

8 thoughts on “Diduga Syarat Kepentingan,ARF Selaku Pengawas Proyek Rp.25 Milyar Sebut Ada Oknum Media di Libatkan Ke Proyek Jembatan Dumai Lubuk Gaung Kota Dumai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup