Diduga Wakil Ketua Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Sikabau Gelapkan Dana Ratusan Juta Rupiah

Dharmasraya DK — Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UUD 1945 Pasal 28F yang menjamin hak setiap warga untuk memperoleh dan menyampaikan informasi, awak media menerima laporan dari salah seorang anggota Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Sikabau terkait dugaan penggelapan dana koperasi.

Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu anggota koperasi dari Suku Tigo Nini, berinisial P, yang menjadi narasumber media ini. Ia mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa wakil ketua koperasi tidak menyetorkan dana potongan anggota selama kurang lebih empat tahun.

Menurut narasumber, potongan tersebut berasal dari sekitar 420 anggota Suku Tigo Nini, yang totalnya diduga mencapai ratusan juta rupiah. Dana itu seharusnya diserahkan kepada bendahara suku, namun hingga kini tidak kunjung diterima.

P menyebut bahwa dana tersebut justru masih tersimpan di rekening pribadi wakil ketua koperasi, sehingga bendahara Suku Tigo Nini tidak dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan suku.

“Kami sangat kecewa. Empat tahun uang itu tidak disetorkan. Kalau tidak bisa dikembalikan atau ditransfer kepada bendahara seperti seharusnya, saya akan menempuh jalur hukum,” ujar P kepada awak media.

P juga menilai bahwa dana tersebut diduga sudah tidak lagi utuh atau bahkan tidak mencukupi untuk disetorkan, sehingga makin memperkuat kecurigaan adanya penyelewengan.

Sementara itu, awak media telah berupaya menghubungi wakil ketua Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Sikabau melalui panggilan serta pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Karena tidak ada jawaban dari pihak terlapor, muncul dugaan dari sejumlah anggota koperasi bahwa dana tersebut telah berkurang atau hilang, yang menyebabkan wakil ketua koperasi memilih bungkam dan tidak merespons upaya konfirmasi.

Kasus dugaan penggelapan dana ini kini menjadi sorotan anggota suku dan masyarakat sekitar. P menegaskan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut.

 

Liputan: RMP

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup