Bangko Rohil DK – Gelanggang Permainan (Gelper) di wilayah lokasi di dalam Kota Bagan Siapi Api, yaitu di daerah Jalan Manggis Tobal, kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau semakin marak, kian menyebar luas. Arena permainan ketangkasan ini ada menyentuh atau di beberapa tempat.
Pantauan Dari Tim Investigasi Awak Media aktivitas arena perjudian ini diduga sudah cukup lama beroperasi , dan serta banyak dikunjungi pemain, sehingga warga sekitar serta tokoh masyarakat mulai resah halnya keberadaan arena judi Gelper tersebut. Dan parahnya aparat setempat terkesan itu tak peduli dan seakan Di abaikan Untuk pembiaran perjudian meja ikan ikan (Gelper)
Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, yakni dalam hal ini dituju ke Kapolres Rohil beserta jajarannya mulai dipertanyakan akan keseriusan. Ini karena keberadaan pada Judi Gelper tidak pernah tersentuh oleh pihak yang berwajib seolah tutup mata. Sebab judi itu disaat sekarang semakin dibiarkan.
Sebagaimana hasil Investigasi Tim awak Media ini. Dimana ada berada yang dalam Kota Bagan Siapi Api di Jalan manggis tobal,suka Damai kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hilir,merupakan salah satu tempat perjudian meja tembak ikan ikan atas nama pemilik Along.
Gelper ini, seolah-olah kebal hukum dan terkesan tidak menghormati masyarakat sekitar dan jikalau hal ini dibiarkan akan berdampak pada rusaknya moral generasi masyarakat, salah seorang warga tak sedia dipublikasikan namanya.
Katanya, ironis keberadaan Gelper tersebut terkesan ada pembiaran dari pihak Polres Rohil hingga Polsek Bangko Hal kondisi lapangan
itu tentunya sangat bertolak belakang dari Komitmen Polri dalam memberantas judi. Pertanyaannya, apakah pihak Polsek seakan-akan tidak tau judi Gelper wilayah hukum nya polsek bangko
Informasi yang didapat, salah satu warga menerangkan bahwa, Pemilik dari Gelper tersebut yaitu bernama along diduga ini adanya melibatkan beberapa oknum wartawan bernama Bur Untuk Konfirmasi Di Lapangan Tersebut Seolah-olah Sudah berani Untuk Bekap perjudi,menjaga bisnis terlarangnya, dan mereka ini pastinya punya backing yang kuat. Hal itu bisa dibuktikan dengan kondisi seperti sekarang,” katanya.
Lanjutnya, mewakili dari masyarakat yang ada di wilayah Rohil berharap Kapolda Riau dan Kapolres Rohil itu untuk membuktikan pada masyarakat, bahwa perang terhadap judi di Riau, Benar-benar Gelper ini, seolah-olah kebal hukum dan terkesan tidak menghormati masyarakat sekitar dan jikalau hal ini dibiarkan akan berdampak pada rusaknya moral generasi masyarakat khususnya itu pada anak-anak kedepannya,” ungkap salah seorang warga tak sedia dipublikasikan namanya.
Katanya, ironis keberadaan Gelper tersebut terkesan ada pembiaran dari pihak Polres Rohil hingga Polsek Bangko Hal kondisi lapangan
itu tentunya sangat bertolak belakang dari Komitmen Polri dalam memberantas judi. Pertanyaannya, apakah pihak Polsek Bangko tidak tau judi Gelper ada di wilayah hukum nya?
Informasi yang didapat, salah satu warga menerangkan bahwa, Pemilik dari Gelper tersebut yaitu bernama Along, diduga ini adanya melibatkan beberapa oknum agar menjaga bisnis terlarangnya, dan mereka ini pastinya punya backing yang kuat. Hal itu bisa dibuktikan dengan kondisi seperti sekarang,” katanya.
perundang-undangan, terutama Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Lanjutnya, mewakili dari masyarakat yang ada di wilayah Rohil berharap Kapolda Riau dan Kapolres Rohil itu untuk membuktikan pada masyarakat, bahwa perang terhadap judi di Riau, benar-benar dilakukan. Selain pada APH, Warga berharap kepada Bupati bistama dan aparat Penegak Hukum harus berantas perjudian di wilayah Hukum Polsek Bangko.
(TIM)



