Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 90/PDT.G/2024/PN.TRT, tanggal 1 Agustus 2024 Dinyatakan Dicabut

TAPUT, DK– Gugatan perdata perbuatan melawan hukum No : 90/PDT.G/2024/ PN.TRT, tanggal 1 Agustus 2024 oleh penggugat warga dusun Purbasinomba melalui kuasa hukum Maher Syahlal H Pakpahan, S.H., C.P.L terhadap tanah warga dusun I Buitnangge keterunan Op.Baja Pasaribu dengan resmi dicabut.

Warga dusun Purbasinomba melalui kuasa Hukumnya melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 84/PDT.G/1979/PN.Trt Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1691/K.Sip/1981, tanggal 12 Nopemper 2021 Jo Berita Acara Menjalankan Isi Putusan Hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 84/PDT G/1979/ PN. Trt, tanggal 18 Oktober 1985.

Sidang ke 3 gugatan Perdata No : 90/PDT.G/ PN.TRT, tanggal 1 Agustus 2024 dipimpin ketua Majelis Hakim Marta Napitupulu, S.H., M.H. yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarutung melakukan pemeriksaan kelengkapan gugatan penggugat dan kelengkapan tergugat-tergugat, di Ruang Sidang PN. Tarutung, Rabu 11/9/2024

Para penggugat diwakili Kuasa hukum penggugat Maher Syahlal H Pakpahan, S.H.,C.P.L dan para tergugat melalui kuasa hukum Kondios M.Pasaribu, S.H., M.H, Oslen Lumban Tobing, S.H.,M.H. dan Muktar Siregar S.H.

Sidang berjalan seperti biasa, ketua Majelis Hakim Pengadilan melakukan pemeriksaan kelengkapan para penggugat yang diwakili oleh Maher Syahlal H Pakpahan S.H., C.P.L dan para tergugat, melalui kuasa Hukum Oslen Lumban Tobing, S.H., M.H dan Muktar Siregar S.H. selanjutkan akan dilaksanakan mediasi antara penggugat dan tergugat oleh Hakim yang ditunjuk.

Tiba-tiba warga dusun Purbasinomba melalui kuasa hukum Maher Syahlal H.Pakpahan, S.H. C.P.L. menyatakan kepada ketua majelis Hakim Marta Napitupulu, S.H., M.H. bahwa Gugatan Penggugat perbuatan melawan Hukum No : 90/PDT.G/PN.TRT, tanggal 1 Agustus 2024 dinyatakan “dicabut”

Selanjutnya Hakim ketua Marta Napitupulu, S.H., M.H. menyampaikan dalam persidangan terbuka untuk umum bahwa gugatan penggugat perbuatan melawan hukum No : 90/PDT.G/PN.Trt, tanggal 1 Agustus 2024 telah dicabut oleh penggugat dan minggu depan ketetapan keputusan gugatan penggugat akan ditetapkan, lalu hakim ketua majelis mengetok palu, “sidang ditutup.

Selesai Sidang oleh Kuasa hukum Op. Baja Pasaribu Oslen. L.Tobing, S.H., M.H menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 84/PDT.G/1979/PN.Trt Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1691/K/Sip/ 1981, tanggal 12 Nopember 1981 jo Berita acara menjalankan isi putusan hukum atas putusan pengadilan negeri Tarutung Nomor : 84/PDT.G/1979/ PN.Trt, tanggal 18 Oktober 1985 dinyatakan ” Syah ” bahwa tanah tersebut adalah milik warga dusun Buitnangge Op. Baja Pasaribu, silahkan dikerjakan,” Pungkasnya.

 

Reporter: Togar Ps.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup