Maluku DK – Sudah terlalu lama kerusakan lingkungan di Pulau Buru dibiarkan tanpa penyelesaian nyata. Gunung Botak, sebagai sumber utama pencemaran Kali Anhoni, terus dieksploitasi secara ilegal. Upaya penertiban berkali-kali gagal—bukan karena kurangnya niat aparat, tapi karena satu alasan klasik: tidak ada anggaran dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Pernyataan terbuka Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menjadi bukti telanjang bahwa selama ini penegakan hukum dan perlindungan lingkungan berjalan pincang. “Kami siap bergerak, tapi tidak bisa maksimal karena tidak ada dana operasional dari provinsi. Selama ini kami hanya mengandalkan anggaran Polres,” katanya lugas.
Namun kini, saat pihak swasta menyatakan siap menggelontorkan dana Rp 50 miliar untuk memulihkan Kali Anhoni tanpa menyentuh satu rupiah pun dari APBD, pemerintah justru terkesan lamban. Padahal inilah peluang emas yang seharusnya disambut cepat dan sigap. Jika untuk menertibkan Gunung Botak alasan pemerintah adalah keterbatasan anggaran, lalu ketika pemulihan bisa dilakukan tanpa beban APBD, apa lagi yang menjadi alasan untuk tidak bergerak?
Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Gubernur, kini berada di persimpangan krusial. Masyarakat Buru menunggu langkah konkret, bukan janji kosong. Sudah ada investor yang siap. Sudah ada dana. Yang belum ada hanya satu: regulasi yang memungkinkan proses pemulihan ini berjalan secara legal dan akuntabel.
Kita tidak bicara soal proyek infrastruktur biasa. Ini soal air, kesehatan, dan kehidupan ribuan warga di sekitar Kali Anhoni. Setiap hari yang terlewat tanpa tindakan adalah hari tambahan bagi masyarakat untuk terus terpapar racun limbah tambang.
Editorial ini mengingatkan Gubernur: diam bukan pilihan. Segera siapkan regulasi. Segera kawal pelaksanaan di lapangan. Pastikan bahwa proses pemulihan oleh pihak swasta ini tidak disabotase oleh kepentingan politik, ego sektoral, atau permainan birokrasi.
Jika alasan “tidak ada anggaran” digunakan untuk Gunung Botak, maka untuk Kali Anhoni tak ada lagi ruang untuk berdalih. Dengan dana Rp 50 miliar dari swasta sudah di depan mata, ketidaktegasan hanya akan dibaca publik sebagai kelalaian—atau lebih buruk: pembiaran.
Gubernur Maluku, rakyat menunggu tindakan, bukan penundaan.( SH )



