INHU || DK – Nasib pilu menimpa beberapa karyawan PT Palma S1 atau Palma A, yang diusir secara paksa oleh pihak perusahaan pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 09.00 WIB. Kejadian ini memicu perhatian publik, terutama karena para karyawan yang diusir telah mengabdi selama bertahun-tahun untuk perusahaan tersebut.

Fatizaro Hia, Wati Laia, Fa’atolo Gea, dan Mani Hati, yang masing-masing telah bekerja selama tujuh tahun di PT Palma S1, kini harus menerima kenyataan pahit. Mereka diusir paksa dari tempat kerja hanya karena menolak menjalankan mutasi sepihak yang diputuskan oleh pihak pimpinan perusahaan. Tindakan ini dilakukan tanpa memberikan kesempatan bagi para karyawan untuk menyampaikan keberatan atau mencari solusi bersama.
Ironisnya, hak-hak para karyawan yang diusir tersebut hingga kini belum dipenuhi oleh perusahaan. Padahal, persoalan ini seharusnya ditangani melalui mekanisme yang lebih adil. Berdasarkan informasi, tahap perundingan tripartit yang melibatkan perusahaan, karyawan, dan pihak ketiga baru akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Januari 2025. Namun, pihak perusahaan tampaknya mengambil langkah mendahului proses ini dengan melakukan pengusiran.
Tindakan pengusiran paksa ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja. Para karyawan berharap, melalui perundingan tripartit mendatang, hak-hak mereka dapat segera dipenuhi dan masalah ini dapat diselesaikan dengan adil.
Kasus ini menjadi potret buram hubungan kerja yang masih sering menempatkan karyawan dalam posisi lemah, meski mereka telah mengabdi bertahun-tahun. Para pekerja yang terkena dampak kini menantikan keadilan dan tanggung jawab dari pihak perusahaan.
Sumber Berita: Agustinus Gulo KSBI KASBI
Redaksi



