Maluku DK – Namlea, La Eko Lapandewa, S.HI.,M.H. dkk selaku Kuasa Hukum Korban Gunawan Tomagola sesalkan pernyataan Polres Buru lewat Ps. Kasie Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S. Djamaluddin terkait pemberitaan lewat salah satu media online, tanggal 6/6/2025
Bahwa apa yang disampaikan Humas Polres itu terkait korban pengeroyokan atas nama Gunawan Tomagola itu adalah tidak kesesuaian fakta dilapangan, sebagaimana yang disampaikan Eko Lapandewa selaku kuasa hukum dalam jumpa persnya dengan wartawan media, minggu, 8/6/2025
Dirinya mengatakan Bahwa berita yang dirilis Polres Pulau Buru lewat salah satu media online, dianggap keliru karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan keterangan saksi korban.
sehingga hal inilah yang membuat keluarga korban Gunawan Tomagola bersama kuasa hukumnya datangi kantor polres buru guna melakukan klarifikasi dan meluruskan kebenaran. ungkapnya
Dirinya mengatakan yang benar adalah kasus pengeroyokan yang dilakukan bersama sama oleh sejumlah pelaku yaitu Jusman Buton dan Kawan kawannya, yaitu korban dipukul berkali kali dan ditendang oleh pelaku hingga korban tak berdaya dan korban menemui ajalnya
Selanjutnya yang disampaikan Humas polres adalah keliru, karena mereka tidak mengambil keterangan secara keseluruhan terhadap para saksi korban keterangan yang diambil hanyalah saksi pelaku
Bahkan ada pelaku dijadikan saksi dalam memberikan keterangan atas kejadian tersebut dan langsung dijadikan sebagai berita, hal ini adalah keliru. ungkapnya
Dirinya mengatakan yang seharusnya keterangan tersebut diambil dari saksi korban itu adalah yang paling utama sehingga bisa disesuaikan dengan kejadian tersebut.dirinya berharap agar pihak Kepolisian Polres Pulau Buru dapat netral dan transparan dalam menjalankan tugasnya dan secepatnya mengungkap kasus ini dan melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku.
Sementara keterangan saksi keluarga korban yang juga selaku kuasa hukum Anita Ipa.S.H
mengatakan dalam jumpa Persnya, bahwa dirinya juga sebagai saksi atas kejadian tersebut, dirinya mengatakan ketika itu dirinya sempat melihat adiknya Gunawan Tomagola ( korban) dikeroyok dan ditendang oleh Jusman (pelaku) di dadanya, saksi sempat melerai pengeroyokan sebelum korban meninggal
korban berkali kali mengatakan kepada Anita kakak korban bahwa, Beta ( saya) dikeroyok dan ditendang oleh pelaku, perkataan ini disampaikan korban kepadanya berkali kali sebelum korban meninggal
dirinya berharap sebagai keluarga korban sekaligus kuasa hukum korban meminta kepada Polres Pulau Buru agar dapat mengusut tuntas perkara ini, jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun, dirinya juga berharap dan meminta agar perkara ini diproses secara transparan agar kami selaku keluarga korban juga puas pintanya
Selanjutnya orang tua korban Jaidun Tomagola yang sempat juga memberikan keterangan persnya kepada wartawan media kami
bahwa dirinya sempat mendatangi kejadian tersebut
Dan melerai kejadian dan mengajak korban pulang kerumahnya, namun setelah korban pulang kerumah korban merasa kesakitan karena pukulan dan tendangan pelaku korban tak tahan atas kesakitan tersebut korbanpun terjatuh dilantai sambil mengatakan kepada orang tua korban bahwa dada saya sakit bapak,dada saya sakit karena saya dikeroyok saya ditendang dan dipukul, perkataan ini dilontarkan terus menerus oleh korban kepada orang tuanya
Selaku orang tua korban juga berharap kepada Polres Pulau Buru agar dapat memberi tindakan hukum yang seadil adilnya terhadap sejumlah pelaku hingga anaknya meninggal
agar menjadi efek jera, dirinya juga berharap pelaku ditangani secara serius sehingga semua pelaku bisa terungkap,tutupnya
( Syam )