Namlea DK – Sidang saksi tergugat antara Fatimah Wamnebo melawan Penggugat Siti Aminah Luhu atas ketel pohon lontar yang terletak di kota Namlea kembali digelar di Pengadilan Negeri Namlea dengan perkara Nomor: 4/Pdt.G/2025
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Namlea sangat memberi kepuasan terhadap Kuasa Hukum Penggugat DJ. Batmamolin. SH. MH Dkk ungkap Batmamolin ketika memberikan keterangan persnya seusai sidang dilaksanakan
D J. Batmomolin. S.H.MH dkk mengatakan bahwa sidang yang digelar hari ini, kamis,14/8/2025 sangat memperkuat kemenangan klienya karena tampak saksi pihak tergugat ketika ditanya tidak bisa memberikan jawaban yang pasti jawaban semua masih tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, ungkapnya
Talim Wamnebo yang pernah menjadi kepala desa Namlea sejak tahun 1989 hingga tahun 2004 yang saat ini juga menjadi saksi tergugat.ketika ditanya kuasa hukum penggugat mengatakan
Dirinya pernah menandatangani surat keterangan yang menyatakan bahwa ketel pohon lontar adalah milik dara bunga luhu yang juga di tanda tangani oleh anwar bessy selaku raja petuanan lilialy
Sementara Talim Wamnebo pernah juga menadatangi surat keterangan tanah ketel pohon lontar yang katanya milik Fatimah Wamnebo, dirinya mengatakan pernah menandatangani surat keterangan Fatima Wamnebo namun tidak memperlihatkan surat hak kepemilikan atas tanah ketel pohon lontar tersebut
Sementara saksi tergugat Mahdi Kau mengatakan ketel pohon lontar adalah milik fatimah Wamnebo namun saksi tidak pernah melihat surat kepemilikan Fatimah Wamnebo atas ketel pohon lontar tersebut, dirinya hanya mengatakan mengetahui ketel tersebut adalah milik fatima itu hanya mendengar dari orang tuanya saja ungkap kuasa penggugat
Jelas dikatakan DJ. Batmomolin kuasa Hukum penggugat Siti Aminah Luhu bahwa hak kepemilikan ketel pohon lontar yang dibuktikan dengan surat ketel Pada tahun 1982 yang berdasarkan surat kepemilikan dara bunga luhu tahun 1966 adalah benar milik dara bunga luhu yang turun kepada anaknya Jamaludin luhu dan saat ini dikuasai oleh penggugat siti Aminah luhu anak dari jamaludin luhu
Kembali dipertegas oleh DJ. Batmamolin bahwa ini nyata ketel pohon lontar milik Jamaludin luhu yang diketahui oleh raja petuanan lilialy dan ada surat pelepasan dari raja petuanan lilialy bahdin bessy dan anwar bessy ungkapnya
Kemudian Batmamolin mengatakan bahwa belum ada putusan yang menyatakan bahwa surat putusan yang dimiliki oleh tergugat itu palsu, tapi kenyataan bukti surat sudah diterima olehnya dari Mahkamah Agung dan mereka menyatakan bahwa dua putusan tersebut silahkan pertanyakan ke pengadilan negeri yang memeriksa perkara itu ungkapnya
Dirinya mengatakan bahwa telah menyurat ke komisi yudisial untuk turun periksa di pengadilan ambon beta ( saya) sudah bikin surat dan sudah kirim kirim ke Mahkamah Agung dan komisi 3 DPR RI dan ke Presiden pada tanggal 11/8/2025
Harapan dirinya kepada masyarakat yang berada pada pohon lontar apabila ada dari oknum Fatima Wamnebo yang meminta uang tidak usah diberikan dan tidak usah terpengaruh dengan mereka tegasnya
Selain itu dirinya juga mengatakan mendesak Kapolres buru segera periksa tergugat untuk ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan Mal administrasi dan menggunakan surat-surat palsu dan dirinya juga mengatakan seusai sidang ini dirinya dengan timnya kembali akan memasuki bukti tambahan ke Kapolres buru
Dirinya juga berharap agar pihak Polres buru segera jalan kan perkara yang dilaporkan, kalau tidak dirinya bersama timnya akan mengambil langkah langkah hukum sampai ke Kapolri, dan pasti kami lakukan karena itu kewenangan kami tegasnya (SR)