Pelayanan Perdana Pengurusan Paspor di Unit Kerja Keimigrasian Tapanuli Utara Mulai Beroperasi

TAPUT, DK – Pelaksanaan pelayanan perdana Unit Layanan Terbatas Keimigrasian Tapanuli Utara  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mulai beroperasi. Puluhan masyarakat dari berbagai kalangan terlihat antusias untuk mengurus Paspor, bertempat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 156.A Tarutung, Rabu 21/5/ 2025.

Pelayanan Unit kerja  Keimigrasian Tarutung di buka  pukul 8.00 WIB dan masyarakat yang berada di kota Tarutung maupun dari luar Tarutung tampak antusias dan antri dengan tertib serta mendapat sambutan hangat dari jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar untuk memberikan pelayanan terbaik.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Teodorus Simarmata didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Benyamin Kali Patembal Harahap meninjau pelaksanaan pelayanan perdana keimigrasian di kota Tarutung,  dinilai telah berjalan dengan baik dan  kantor pelayanan dinilai sudah memadai.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Binhot Aritonang dan Kepala BKAD dan beberapa Perangkat Daerah terkait  kesiapan dukungan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Usai meninjau lokasi, Kakanwil Teodorus menilai bahwa fasilitas pendukung saat ini sudah memadai dan mengungkapkan apresiasi atas dukungan dan respon cepat Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S. Si., M, Si bersama seluruh jajaran yang terkait.

Pelayanan pengurusan Keimigrasian Terbatas di Tarutung sudah dapat kita laksanakan. Dalam waktu dekat akan mengusulkan agar Unit Layanan Terbatas dapat ditingkatkan menjadi Unit Kerja Keimigrasian (UKK). Pemerintah Daerah akan berkordinasi dengan Pemerintah Pusat mengusulkan agar menjadi UUK. 

Sesuai informasi dari pihak keimigrasian bahwa sampai pukul 12.00 WIB sudah sebanyak 63 diterima pendaftaran untuk mengurus paspor baru maupun perpanjangan.

Dalam pelayan perdana hari ini pihak keimigrasian membuat kebijakan kelonggaran untuk penerimaan pendaftaran sampai pukul 15.00 WIB. Namun untuk selanjutnya hari Rabu minggu depan dan seterusnya penerimaan pendaftaran sampai pukul 12.00 WIB. 

Bagi masyarakat yang ingin mengurus Paspor sebaiknya datang mendaftar sebelum pukul 12.00 WIB, bertempat di kantor Unit pelayanan Jalan Sisingamangaraja Nomor 156 A Tarutung.

Selama ini masyarakat Tapanuli Utara mengurus Paspor keluar kota karena belum ada pelayanan keimigrasian dan mulai hari ini dan seterusnya dapat mengurus Paspor di Kota Tarutung

Salah seorang masyarakat yang mengurus Paspor bernama Nelson Simanjutak mengucapkan terimakasih kepada Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M,Si bersama seluruh jajaran yang telah membuka pelayanan pengurus Paspor di Tarutung kabupaten Tapanuli Utara. 

Togar, Ps

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup