TAPUT, DK – Polres Tapanuli Utara dibawah kendali Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Polsek Siborong-borong berhasil mengungkap kasus Pencurian Kerbau dengan meringkus 4 pelaku dan berhasil menyita 2 ekor kerbau sebagai barang bukti.
Para pelaku yang berhasil ditangkap 4 orang yaitu : Ipan, ( 30 ), warga dusun Urat Nihuta desa Hutabulu, kecamatan Siborong’borong kabupaten Tapanuli Utara, Freddi Sopian Simanjuntak, (43), warga Urat Nihuta desa Hutabulu, kecamatan Siborong-borong kabupaten Tapanuli Utara, Tambang Rosario Siahaan ( 43), warga desa Pohan Tonga, kecamatan Siborong-borong kabupaten Tapanuli Utara dan Iwan Denny Boyke Siringoringo ( 57 ), warga Desa Sipinggan, kecamatan Nainggolan, kabupaten Samosir.
Penangkapan itu di benarkan oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, S.H melalui Kasihumas Polres Tapanuli Utara Aiptu W. Baringbing, Minggu 25/5/2025.
Keberhasilan Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara dan Polsek Siborong-borong Polres Tapanuli Utara mengungkap para pelaku pencurian kerbau itu atas laporan pemilik kerbau Hariyadi Simanjuntak dan Nangkok Tampubolon di Polsek Siborong-borong pada hari Jumat, 2 Mei 2025.
Kedua orang korban melaporkan kehilangan kerbau masing-masing 1 ekor yang diikat di perladangan Urat Nihuta, desa Hutabulu kecamatan Siborong-borong dan kedua korban mengetahui kehilangan kerbau masing-masing pada hari Jumat 2/5/2025 pukul 08.00 Wib, selanjutnya mereka melapor ke Polsek Siborong-borong.
Setelah menerima pengaduan, Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara dan Unit areskrim Polsek Siborong melakukan Penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dusun Uratnihuta desa Hutabulu namun belum menemukan bukti petunjuk mengungkap pelaku.
Setelah hari ke-12 Tim penyelidik mendapat informasi dari salah seorang saksi pemilik warung bernama Mega Hutasoit bahwa pada hari Kamis, 1 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB , salah satu tersangka Freddi Simanjuntak datang membeli kopi ke warungnya saat hendak mau tutup, pada saat itu saksi pun mengaku membungkus 2 gelas kopi di dalam plastik untuk dibawa pergi.
Mendapat informasi dari pemilik warung, Penyelidik mengembangkan keterangan saksi, lalu menyisir ulang TKP dan berhasil menemukan bungkusan plastik kopi di tempat hilangnya kerbau. Selanjutnya pada hari kamis 15 Mei 2025 Tim Reskrim Polres Taput dan Unit Reskrim Polsek Soborong- borong menjemput tersangka Freddi Simanjuntak untuk diminta keterangannya.
Didalam pemeriksaan Freddy sempat mengelak, namun karena keuletan petugas dengan alat bukti bungkusan plasti bekas minum kopi dan kesesuaian keterangan pemilik warung, akhirnya Tersangka Freddi mengaku bahwa mereka yang mencuri kerbau tersebut.
Dalam keterangannya, Freddi Simanjuntak mengakui bahwa mereka bertiga bersama-sama dengan tersangka Ipan dan Tambang Rosario Siahaan yang mencuri kerbau tersebut dan menjual kepada seorang ASN di kabupaten Samosir bernama Iwan Denny Boyke Siringoringo.
Setelah mendapat keterangan dari Freddi Simanjuntak, lalu petugas menangkap Ipan dan Tambang Rosario Siahaan dari kediaman masing-masing dan mengakui perbuatan. Mereka bertiga secara bersama mencuri kerbau tersebut dan menjualnya ke Iwan Denny boyke Siringoringo seharga Rp 22.000.000 (Dua puluh dua juta rupiah) dan uang hasil curian dibagi bersama serta mengaku uangnya sudah habis.
Dari keterangan ketiga pelaku, selanjutnya Iwan Denny Boyke Siringoringo di tangkap dari rumahnya di desa Sipinggan kecamatan Nainggolan Samosir. Saat di interogasi Iwan Siringoringo mengaku membeli kedua kerbau dari pelaku dan diangkut dengan mobil Cold Diesel miliknya, namun kerbau tersebut sudah sempat di jual 1 ekor ke Balige Kabupaten Toba dan 1 ekor lagi masih di pelihara.
Lalu petugas membawa Iwan Denny Boyke Siringoringo bersama mobil Colt Diesel dan 1 ekor kerbau ke Polsek Siborong-borong untuk pemeriksaan dan pengamanan barang bukti. Selanjutnya petugas berangkat ke Balige untuk mencari 1 ekor kerbau yang sudah sempat dijual dan petugas berhasil menyita 1 ekor kerbau dari seorang pembeli di Balige, kemudian 1 ekor kerbau dibawa ke Polsek Siborong-borong untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Saat ini ke 4 pelaku yang terlibat dalam pencurian kedua kerbau dan penadah pembeli barang curian sudah di tahan di Polsek Siborong-borong untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Ketiga tersangka akan dijerat dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor, Togar Ps.