Sejumlah Proyek Milik Pemkab Buru Diberi Adendum Waktu

Namlea || DK – Minggu, 29/12/2024 Memasuki akhir tahun 2024, ada sejumlah proyek fisik di Kabupaten Buru yang pengerjaannya molor.

Proyek fisik milik Pemerintah kabupaten Buru ini, sudah melewati batas kontrak dan pemberlakuan denda keterlambatan adendum waktu

PPK pada salah bidang Irigasi PUPR kabupaten Buru proyek irigasi dava 2024 BD ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa proyek irigasi dava kena adendum waktu namun ditanya surat adendumnya dirinya mengatakan sedang diproses

Proyek yang mengalami keterlambatan itu di antaranya
Proyek irigasi Dava, Proyek Jalan waelo Debowae, proyek , proyek jalan waetele waekasar belum lagi yang lainya belum sempat diketahui keberadaannya

Nilai proyek yang mengalami adendum waktu adalah proyek yang cukup besar mencapai miliaran rupiah yang sampai saat ini belum bisa menuntaskan pekerjaan.

Proyek ini, seharusnya selesai pada 14 Desember lalu. Namun kemudian mendapat adendum tambahan waktu hingga tahun depan.

Terlepas dari adendum waktu tampak proyek tersebut juga tidak mengindahkan sejumlah UU seperti UU Lingkungan Hidup maupun UU Minerba

Yaitu dimana material galian C yang dipergunakan adalah ilegal alias tidak ber ijin padahal diketahui bahwa galian C yang dipergunakan oleh proyek negara seharus mengantongi ijin dimaksud
Ungkap ketua LSM Investigasi

Dan jelasnya kalau hal ini tidak indahkan maka kami akang melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum biar ada efek jera
( S. Red)

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup