Tapsel || DK – DPD LBH PA & PK Indonesia Kabupaten Tapanuli Selatan juga keberatan kepada Mantan ketua ransus PBB ( Pemuda Batak Bersatu) Memfitnah Salah ADVOKAT dan sekaligus Ketua Pembangunan di salah satu pesta Pembangunan Gereja Dan memfitnah di muka umum berinisial MS.
Selesai Ibadah dan dia Menunjuk Tunjuk Dimuka Umum Tentang Ormas yang beliau pegang sebagai mengaku humas salah satu ransus PBB Srigunting dengan ini ADVOKAT dan sebagai salah satu Ketus Umum LSM LPPAS RI JAULI MANALU SH dan memberikan kuasa penuh kepada kuasa hukumya marta ginting sh & benny saragih sh mh ats fitnah yang di lontarkan berisial MS di muka umum sesuai dengan pasal 310 ayt 1 tambah adanya tambahan pasal yg di kembangkan sesudah di APH ujar kepada team kuasa hukum jb parnert yang melayangkan Surat somasi 1& 2 atau Surat Peringatan .
Dan ini harus kami laporkan dengan efek jeranya berisial MS atas uang keamanan dan uang parkir dalam pesta pembangunan apakah di haruskan sebagai anggota ormas harus membayar uang capek atau uang keamanan ketika ada kegiatan masyarakat ini jadi perhatian besar kepada ketua ketua yang terhormat tentang ormas apakah ormas ini bukan kegiatan sosial apalagi baru baru ini PBB PUSAT telah turun dan mengadakan aksi kepada salah seorang masyarakat di duga adanya melarang berdoa di salah satu rumah di luar sumatera dan ini kita patut melihat PBB ( PEMUDA BATAK BERSATU)pusat yang langsung turun ini yang seharus nya yg kita tiru dan ini sudah mantan ketua ransus PBB srigunting sunggal gara gara uang keamanan dan parkir dalam kegiatan besar di gereja ribut pula sesudah ibadah gara gara uang Rp 300 ribu berinisial MS .
Jadi meminta kepada PBB pusat DAN DPC Deli Serdang ,DAN DPD Sumut Mohon segera di pecat atau dibuat ke Anggotaan Orang Orang yang tidak Bertanggung Jawab atau tidak Mengetahui AD / RT PBB Ujar ADVOKAT dari Team JB PART NER MEDAN jangan ada oknum oknum pribadi membawa PBB untuk meminta uang keamanan dan parkir pada waktu kegiatan agama karena ormas itu adalah sebagai sosial kontrol yang di atur pada uu nmr 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nmr 2 thn 2017 tentang perubahan ats uu nmr 17 thn 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.(sys)