TARUTUNG – Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi ke jeriken di SPBU Nomor 14.224.307 Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan. Manajer SPBU, Enjelin Sitompul, menyatakan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut, Jumat (7/11/2025).
Akibat pengisian BBM Solar ke jeriken tersebut, arus lalu lintas di depan SPBU Sipoholon sempat tersendat karena antrean panjang dan pengisian BBM yang dilakukan secara berlawanan arah.
Seorang pria terlihat mengisi BBM Solar bersubsidi ke sejumlah jeriken yang dikeluarkan dari mobil Avanza, kemudian diangkat kembali ke dalam mobil setelah penuh.
Salah seorang pengemudi truk mengungkapkan bahwa praktik serupa sering terjadi di SPBU 14.224.307 Sipoholon. Ia juga mengeluhkan lamanya waktu antrean dan prioritas pengisian yang diberikan kepada pembeli dengan jeriken.
“Kalau pengisi BBM datang membawa jeriken selalu didahulukan pengisiannya, sering terjadi pertengkaran tetapi tetap juga dilakukan, walau ada manajer di sini,” ujarnya.
Pengemudi truk tersebut menduga adanya praktik “uang pelicin” dalam pengisian jeriken.
“Ialah pak, karena mengisi jeriken bayar Rp 10.000 per jeriken, dimana harga BBM Solar Rp 6.800 per liter. Sudah sekongkol itu pak, antara petugas, manajer dan pemilik SPBU,” tudingnya.
Manajer SPBU, Henjelin Sitompul, membantah semua tudingan tersebut.
“Saya bertanggung jawab atas pengisian BBM Subsidi disini. Pengisian BBM Solar bersubsidi yang tadi sebanyak 350 liter ke jeriken semuanya mempunyai Surat Rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara dan mempunyai barcode,” jelas Enjelin Sitompul.
Pendistribusian BBM Solar bersubsidi saat ini masih mengacu pada Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan, penstribusian BBM Solar bersubsidi dan SK BPH Migas No 4/2020, dengan batasan pembelian harian yang berbeda untuk setiap jenis kendaraan.
Untuk petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum ≤ 2 ha, diperlukan rekomendasi dari SKPD atau Dinas Pertanian.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas permasalahan ini. Mereka juga berharap pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap manajer atau pengusaha SPBU 14.224.307 Sipoholon jika terbukti melakukan pelanggaran.
Reporter: Togar Ps



