MASYARAKAT MUARA NIBUNG PROTES! BBM PERTALITE DIDUGA TERCAMPUR AIR, MESIN RUSAK, NELAYAN RUGI BESAR

Ket foto: BBM Yang Sedang Dituangkan Ke Wadah Ember Dari Tengki Mesin Nelayan

 

Tapanuli Tengah || DK – Masyarakat Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, dibuat resah setelah bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang mereka beli di SPBU 16.226.018 di Jalan Lintas Sibolga-Padang Sidempuan diduga tercampur air. Akibatnya, mesin genset dan perahu milik para nelayan mengalami kerusakan serius, membuat banyak warga harus merogoh kocek lebih dalam untuk perbaikan. Kejadian ini telah menimbulkan kekecewaan mendalam dan tuntutan agar pihak SPBU bertanggung jawab.

Yoseph Y. Halawa, seorang nelayan yang terdampak, bersama beberapa rekannya, menyampaikan keresahan mereka. “Kami beli Pertalite di SPBU ini, tapi justru mesin kami rusak. Ini jelas merugikan kami sebagai masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut,” ujar Yoseph dengan nada kecewa. Menurut Yoseph, kondisi ini memaksa banyak nelayan untuk membongkar dan memperbaiki mesin, yang memakan biaya tidak sedikit.

Namun, pihak SPBU bersikeras membantah tuduhan tersebut. Putra, perwakilan SPBU 16.226.018, menegaskan bahwa BBM yang mereka distribusikan telah melalui pengecekan kualitas. “Sebelum disalurkan ke masyarakat, Pertalite sudah dipastikan bersih dari kontaminasi. Kami selalu berkomitmen menjaga kualitas BBM yang dijual,” jelas Putra.

Di sisi lain, seorang warga, Ama Mira, menuntut agar pihak SPBU segera memperbaiki genset dan mesin perahu yang rusak. “Sebagai konsumen, kami layak mendapat BBM yang berkualitas. Jika terbukti ada kesalahan, pihak SPBU harus bertanggung jawab!” serunya.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak SPBU terkait tanggung jawab mereka atas peristiwa ini, pihak SPBU tetap pada pendiriannya bahwa BBM mereka bebas kontaminasi.

Aspek Hukum dan Perlindungan Konsumen: Dalam hukum Indonesia, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa setiap tindakan yang merugikan orang lain dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi. Bila terbukti benar bahwa BBM di SPBU ini tercampur air dan merugikan konsumen, pihak SPBU dapat dimintai tanggung jawab hukum atas kerugian yang dialami masyarakat. Dinas terkait diharapkan turun tangan untuk melakukan investigasi, agar kejadian ini tidak terulang, dan masyarakat terlindungi dari produk yang tidak memenuhi standar.

 

Liputan: Wakabiro Tapteng 

Sumber: Nelayan

 

Artikel Terlebih Dahulu Terbit di Media Lain

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup