Ekstensi Periode Kepemimpinan 152 Kepala Desa oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah: Langkah Strategis untuk Pembangunan Desa

Gambar: Suasana Pengukuhan Kepemimpinan 152 Kades di Tapteng Oleh Pj. Bupati Dr. Sugeng Riyanta yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pandan Jl. F.L Tobing 4/7/2024 (Dok. Detakkeadilan.com)

TAPTENG || DK, Upacara pengukuhan ekstensi masa jabatan untuk 152 Kepala Desa oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta, di GOR Pandan pada 4 Juli 2024, merupakan momentum penting dalam pengelolaan pemerintahan desa di wilayah Tapanuli Tengah. Langkah ini dilaksanakan sebagai bagian dari perwujudan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Perihal Desa, yang mengukuhkan kembali komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas layanan publik dan pengelolaan Dana Desa secara efektif.

 

Keputusan ini berakar pada perlunya peningkatan kapasitas kepemimpinan di tingkat desa untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Melalui ekstensi masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun, diharapkan Kepala Desa dapat memiliki waktu yang lebih panjang untuk menerapkan rencana pembangunan desa yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Implementasi kebijakan ini ditandai dengan penerbitan Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 873/DPMD/2024 yang legitime ekstensi tersebut sebagai salah satu upaya peningkatan kinerja dalam pelayanan publik dan pengelolaan keuangan desa. Kebijakan ini merupakan langkah konkrit dalam menjalankan amanat Undang-Undang, memperkuat struktur pemerintahan desa, dan memastikan bahwa Dana Desa dapat dikelola dengan lebih efisien.

 

Dalam pidato pembukaannya, Dr. Sugeng Riyanta menyampaikan bahwa perubahan durasi jabatan ini adalah sebuah keputusan strategis yang diambil untuk mendorong perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa yang lebih matang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga desa dan mempercepat peningkatan layanan masyarakat di berbagai aspek.

 

Kepala Desa memegang peranan kritis dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya melalui pengelolaan dan alokasi Dana Desa yang efektif. Mereka diharapkan dapat bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengutamakan program-program yang bisa memberikan dampak langsung kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan stunting dan pembangunan infrastruktur desa.

 

Menghadapi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024, Dr. Riyanta menekankan pentingnya menjaga netralitas politik bagi Kepala Desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan desa tidak terhambat oleh dinamika politik. Beliau juga menyerukan pentingnya sinergi dan dukungan timbal balik antara Kepala Desa agar dapat sukses bersama dalam menjalankan agenda pembangunan desa yang berkelanjutan.

 

Upacara pengukuhan ekstensi masa jabatan Kepala Desa di Tapanuli Tengah merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintahan desa dalam menghadapi tantangan saat ini dan mendatang. Melalui sinergi, inovasi, dan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan pembangunan desa dapat terus bergerak maju, menjamin kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kualitas layanan publik di wilayah Tapanuli Tengah.

 

 

 

Reporter : Rahmat 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup